Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

2 Pegawai Bank Mandiri Terdakwa Kasus SKBDN Divonis Bebas

  • Oleh Naco
  • 05 Desember 2018 - 17:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Majelis hakim yang diketuai oleh Ega Shaktiana menjatuhkan vonis bebas kepada Aldino Akbar Maulana petugas TSC pada Bank Mandiri Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur dan M Ashadi Caesar manager TSC Bank Mandiri Banjarmasin atas kasus SKBDN yang didakwakan JPU Kejari Kotim telah merugikan korban Ramlin Mashur, Direktur Utama PT Sinar Bintang Mentaya sebesar Rp10 miliar dalam pembelian 1.000 solar.

"Menyatakan Aldino Akbar Maulana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana yang didakwakan JPU baik itu pertama maupun kedua," kata hakim, Rabu (5/12/2018), begitu juga amar putusan Ashadi.

Ada beberapa pertimbangan dari majelis hakim diantaranya soal aplikasi yang diisi oleh terdakwa yang sempat dipermasalahkan dalam sidang itu dianggap wajar. Selain itu secara hukum Ramlin menyetujuinya dengan adanya tanda tangan dalam aplikasi itu.

Terkair formulir aplikasi juga hakim menyebutkan sudah berlaku secara mengikat antara Ramlin dengan pihak bank. Sehingga aplikasi sah karena adanya draf sehingga apa yang didakwakan JPU tidak berdasar.

Apa yang dilakukan terdakwa menurut penenilaian hakim sudah sesuai prosedur dalam fakta persidangan dan melalui persetujuan Ramlin. Sehingga jika semua dihubungkan dakwaan kesatu jaksa tidak sesuai.

Adanya perubahan draf kata hakim itu dilakukan Lukman Amirudin (sudah vonis) bersama Bank Syariah Mandiri dalam surat perjanjian dibuat oleh Febi S Dilaga dan Amirsah (pegawai BSM) kemudian perubaham itu dibawa ke Bank Mandiri Sampit. 

"Sehingga pendebetan (uang Ramlin) sudah benar," kata hakim.

Hakim juga menguraikan adanya kesepakatan pembelian BBM antara Ramlin dengan Lukman. Sehingga tidak ada alasan Ramlin tidak tahu adanya akseptasi atau persetujuan pembayaran karena tidak bisa terpisahkan dengan perjanjian pembelian.

"Soal bahasa asing menurut hemat hakim tidak mungkin Ramlin tidak paham karena ia seorang sarjana ekonomi," tegas hakim.

Apalagi Ramlin sudah diberi kesempatan untuk bertanya namun kesempatan itu tidak dilakukannya sehingga ia dianggap mengerti. Selain itu keterangam Ramlin tidak didukung alat bukti sementara keterangan terdakwa didukung alat bukti.

Berita Terbaru