Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sabhara Polres Kapuas Ungkap 23 Kasus Tipiring di 2018

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 10 Januari 2019 - 17:50 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui Kasubbag Humas, Iptu Asep merilis data kasus tindak pidana ringan (tipiring) yang ditangani Satsabhara Polres Kapuas selama 2018.

Rinciannya, ada 23 kasus tipiring dengan jumlah tersangka sebanyak 23 orang. Barang bukti yang diamankan berupa 1.675 botol minuman beralkohol berbagai jenis dan merk. 

"Pelaku melanggar Perda Kabupaten Kapuas nomor 3 tahun 2011 pasal 36 ayat 1, tentang Izin Penjualan Minuman Beralkohol. Serta tidak membayar retribusi kepada pemerintah," kata Asep, Kamis (10/1/2019).

Selain itu, unit sabhara polsek jajaran juga menangani 6 kasus tindak pidana ringan, dengan jumlah enam tersangka. Barang buktinya, satu korek api gas, dan satu jeriken isi 5 liter bekas terbakar. Ditambah 108 botol miras berbagai merk dan jenis.

"Pasal yang dilanggar, Perda Provinsi Kalteng nomor 5 tahun 2003 pasal 25 ayat 1 tentang pengendalian kebakaran hutan dan atau lahan," ucapnya.

Pelanggaran lainnya yakni terhadap Perda Kabupaten Kapuas Nomor 3 tahun 2011 pasal 36 ayat 1. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)

Berita Terbaru