Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini 8 KebijakaN Gubernur Kalteng kepada Bupati dan Wali Kota dalam Penanganan Covid-19

  • Oleh Nopri
  • 27 Maret 2020 - 15:12 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran menyampaikan 8 poin yang harus diperharikan oleh semua bupati dan walikota tentang kebijakan terhadap dampak penangan pandemi corona virus diseases atau Covid-19.

1. Sampai saat ini Covid-19 telah menyebar di 196 negara. Kondidi ini menunjukan pandemi Covid-19 ini betul-betul sebuah virus yang telah menjadi pandemiyang memang sangat sulit untuk dicegah.

2. Semua elemen penanganan Covid-19 harus satu visi dan memiliki kebijakan yang sama, dan setiap kebijakan ini harus memperhitungkan aspek kesehatan dan keselamatan masyarakat maupun dampak sosial dan ekonomi yang mengikutinya.

3. Setiap kebijakan yang diambil pemerintah daerah harus betul-betul dipersiapkan langkah antisipatif terhadap akibat dari kebijakan tersebut yakni mempersiapkan dukungan APBD berupa bantuan sosial bagi sektor-sektor dan pelaku ekonomi yang terdampak kebijakan pencegahan pandemi Covid-19.

4. Sehubungan dengan mitigasi dari dampak Covid-19 terhadap ekonomi masyarakat, pemerintah kabupaten dan kota agar memangkas rencana belanja yang tidak prioritas di APBD misalnya anggaran perjalanan dinas.

Kemudian pertemuan-pertemuan, dan belanja-belanja lain yang tidak dirasakan langsung oleh masyarakat. Melakukan refocussing kegiatan dan melakukan realokasi anggaran untuk mempercepat penanganan Covid-19, dengan mengacu lnstruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusstng Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang/Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Refocussrng kegiatan dan realokasi anggaran tersebut, bukan hanya untuk penanganan kesehatan untuk masyarakat, tetapi juga untuk penanganan dampak ekonomi masyarakat melalui bantuan sosial.

5. Program atau kegiatan yang ada di kabupatenlkota, diarahkan agar menjadi program padat karya tunai, tapi dalam pelaksanaannya tetap harus mengikuti protokol kesehatan secara ketat untuk mencegah penularan Covid-19.

6. Setiap kabupaten kota menghitung ketahanan daerah masing-masing, baik ketahanan pangan, penurunan pendapatan, dan dampak ekonomi terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah.

Cara  ini dilakukan sebagai dasar perumusan kebijakan yang komprehensif terhadap dampak penanganan Covid-19 di daerah.

Angka-angka ketahanan daerah tersebut di kalkulasi secara detil sehingga persiapan bantuan sosial melalui refocussing kegiatan dan realokasi anggaran dapat segera dilakukan.

7. Selama masa tanggap darurat, diinstruksikan kepada bupati dan walikota beserta segenap pimpinan dan jajaran perangkat daerah agar tidak melaksanakan perjalanan keluar daerah dan tetap di tempat. Dalam hal mendesak agar menunjuk perwakilan saja.

8. Dalam pelaksanaannya agar bupati dan wali kota selalu berkoordinasi dengan gubernur melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Tengah dan menyampaikan laporan secara berkala. Demikian untuk dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. (NOPRI/B-6)
 

Berita Terbaru