Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

IPDN Jadi Sekolah Kedinasan Terfavorit, Buka 1.200 Formasi

  • Oleh Teras.id
  • 20 Juni 2020 - 10:51 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) menjadi sekolah kedinasan terfavorit dengan jumlah pelamar terbanyak.

"Per Kamis, 18 Juni 2020 jumlah pendaftar mencapai 28.758 pelamar," termaktub dalam keterangan tertulis Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Jumat, 19 Juni 2020.

Dalam surat bernomor 810/684/IPDN, sebanyak 1.200 formasi dibuka untuk 34 provinsi di Indonesia. Para pelamar yang berminat menjadi praja diharuskan memenuhi beberapa persyaratan.

Persyaratan tersebut antara lain warga negara Indonesia dengan usia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada tanggal 31 Desember 2020, serta memiliki tinggi badan 160 cm untuk pria, dan 155 cm bagi wanita.

Untuk persyaratan administrasi, para pendaftar harus memiliki ijazah paling rendah Sekolah Menengah Umum (SMU) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C dengan nilai minimal 70,00.

Sementara bagi pendaftar dari Provinsi Papua dan Papua Barat, minimal 65,00 untuk nilai rata–rata rapor dan nilai Ujian Sekolah lulusan 2017 sampai 2020.

Sekolah kedinasan dibawah naungan Kementerian Dalam Negeri ini mewajibkan calon praja memiliki KTP Elektronik bagi yang berusia 17 tahun dan Kartu Keluarga bagi yang belum memiliki KTP Elektronik atau berusia 16 tahun.

Sementara bagi yang belum memiliki KTP Elektronik dan Kartu Keluarga dapat melampirkan Surat Keterangan Kependudukan atau resi permintaan pembuatan KTP Elektronik yang ditandatangani pejabat berwenang.

Diwajibkan juga memiliki surat keterangan lulus dari Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang bagi siswa SMU/MA Tahun Ajaran 2019/2020.

Para pendaftar yang berasal dari Provinsi Papua dan Papua Barat diharuskan memiliki Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) yang ditandatangani Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota masing–masing dan mengetahui Ketua atau Anggota Majelis Rakyat Papua (MPR).

Berita Terbaru