Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Residivis Pencuri di Toko Foto Kopi Terancam 2 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 28 Juni 2021 - 19:25 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Hendra Cipta alias Hendra, residivis kambuhan yang melakukan pencurian di toko foto kopi Dwi Yan milik Heri Sugito dituntut jaksa selama 2 tahun penjara.

"Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP, dalam dakwaan tunggal penuntut umum," ucap Jaksa Rahmi Akan

Dalam kasus ini terdakwa terbukti bersalah mengambil uang di dalam laci Rp 300 ribu, uang dalam kotak amal Rp 500 ribu, serta jam tangan 2 buah dan sebuah bor yang mengakibatkan korban alami kerugian sebesar Rp 3 juta.

Senin, 28 Juni 2021 terungkap kalau perbauatan itu dilakukan terdakwa pada Senin, 19 April 2021 pukul 17.45 WIB di foto kopi Dwiyan, Jalan Jaya Wijaya, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dalam tuntutan jaksa yang dibacakan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit diketuai oleh Doni Prianto, barang bukti yang masih tersisa yakni 2 buah jam dan sebuah bor dikembalikan kepada saksi korban.

Atas tuntutan itu, terdakwa mengaku menyesal. Kepada hakim, dirinya berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan meminta keringanan hukuman. Namun demikian jaksa menegaskan tetap pada pembelaannya. (NACO/B-7)

Berita Terbaru