Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penadah Motor Curian Ditangkap Saat Mau Jual Hasil Kejahatannya

  • Oleh Naco
  • 10 Agustus 2021 - 12:25 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Yadi diamankan pihak kepolisian saat ingin menjual hasil kejahatannya yakni motor yang dibelinya dari hasil pencurian.

"Terdakwa kami amankan saat mau menjual motor tersebut, saat kami cek ternyata benar itu motor korban yang hilang dicuri," kata saksi polisi Umbu Kuta.

Umbu menerangkan, motor itu merupakan milik korban Misran yang hilang di Gang Ketapi 4, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Selasa, 10 Agustus 2021 2021 terungkap kalau terdakwa membeli motor curian itu pada Jumat, 21 Mei 2021 pukul 06.30 WIB di kediamannya Jalan M Hatta, RT 6 RW 4 Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Motor itu merupakan hasil curian dengan korban Misran. Terdakwa membeli motor itu dengan rekannya bernama Bilman.

Saat itu juga, terdakwa menurut saksi, tidak bisa menunjukkan surat-surat motor tersebut, karena motor itu dibelinya tanpa surat menyurat.

"Terdakwa membeli motor itu dengan Bilman seharga Rp 1.450.000," ucap saksi.

Adapun motor itu kata saksi jenis Yamaha Mio dengan nomor polisi KH 5582 LN. "Harga seperti itu tidak wajar yang mulia," tandas saksi. (NACO/B-7)

Berita Terbaru