Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Palangka Raya Targetkan Raperda Pembatasan Kantong Plastik Rampung Tahun Ini

  • Oleh Hendri
  • 12 Agustus 2021 - 17:25 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - DPRD Palangka Raya menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembatasan Penggunaan Kantong Plastik bisa selesai tahun ini.

Saat ini, raperda tersebut dalam tahap penyusunan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Raperda itu dibahas dalam rangka mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat serta berkelanjutan.

"Pembahasan sudah pada tingkat pertama. Sekarang dalam tahapan penyempurnaan naskah setelah sebelumnya diajukan dan pengumpulan bahan serta materi melalui kunjungan kerja di Provinsi Kalsel beberapa waktu yang lalu," kata Ketua Bapemperda, Riduanto, Kamis 12 Agustus 2021.

Ia menjelaskan, penyusunan naskah tersebut fokus pada kajian teoritis dan praktik empiris, evaluasi dan analisis peraturan perundangan terkait landasan filosofis, sosiologis dan yuridis.

"DPRD telah menargetkan dalam masa sidang berikutnya, pada bulan Agustus sampai dengan Desember 2021 nanti diupayakan selesai dan segera disahkan, bahkan diimplementasikan di lapangan," ungkapnya.

Sebelumnya, Wali Kota telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1070/DLH/II.1/2021 tentang pembatasan penggunaan kantong plastik.

Edaran tersebut sebagai pedoman pelaku usaha dan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pembatasan penggunaan kantong plastik. (HENDRI/B-11)

Berita Terbaru