Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Pencuri Ponsel Dituntut 1 Tahun Penjara

  • Oleh Apriando
  • 17 September 2021 - 14:05 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa Penuntut Umum ( JPU) menuntut terdakwa Suparmanto selama 1 tahun penjara, dalam perkara tindak pindana pencurian. Jumat, 17 September 2021

Jaksa menilai terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.

"Menuntut, terdakwa suparmanto pidana penjara selama 1 tahun," ucap JPU Tedigeria saat membacakan tuntutannya.

Pada sidang sebelumnya diketahui, terdakwa pada 25 mei 2021 berangkat dari rumahnya menuju toko bangunan untuk membeli kuas cat.

Saat hendak pulang terdakwa melihat sebuah ponsel yang tertinggal di dasboard motor, kemudian terdakwa mengambil dan langsung pergi.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut korban mengalami kerugian Rp. 6.500.000, hingga melaporkann kejadian tersebut ke pihak berwajib. (APRIANDO/B-7)

Berita Terbaru