Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Legislator Kalteng Dorong Pembentukan Perda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Kurang Mampu

  • Oleh Tim Borneonews
  • 21 Februari 2022 - 16:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Keberadaan perda bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu dinilai penting. Terkait itu, anggota DPRD Kalteng, Toga Hamonangan Nadeak mendorong agar perda itu bisa dibentuk di Kalteng.

Anggota Komisi I DPRD Kalteng ini menjelaskan, perda tersebut nantinya harus memperhatikan subjek dan objek hingga golongan masyarakat yang patut mendapat bantuan hukum.

"Kemudian kita juga harus memikirkan sumber dana untuk pembayaran pengacara, apakah hibah atau penunjukan. Kita juga bisa bekerjasama dengan Kemenkumham," ujarnya, Senin, 21 Februari 2022.

Selanjutnya, penunjukan pengacara atau lembaga bantuan hukum harus ada. Sebab, ketiga peran tersebut dirasa harus tercantum.

Mengingat perda tersebut belum terealisasi di Kalteng, pihaknya berencana untuk kembali mempelajarinya di daerah ataupun provinsi lain yang telah memiliki perda itu.

"Perda ini sudah ada di daetah lain salah satunya seperti Jawa Timur, maka kita rasa perlu untuk melakukan kunjungan kerja untuk mempelajari mekanisme perda itu," tuturnya.

Dia menegaskan, perda tersebut sangat dibutuhkan dan diyakni akan memiliki manfaat yang akan membantu secara langsung bagi masyarakat di Bumi Tambun Bungai terutama bagi warga kurang mampu.

"Kita harus siap membentengi masyarakat khususnya yang kurang mampu di Kalteng salah satunya dengan perda bantuan hukum ini. Harapan kita ke depan Kalteng juga bisa memilikinya," pungkasnya. (DONNY D/B-11)

Berita Terbaru