Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dinas Dukcapil Kobar Ingatkan Pendatang Bertempat Tinggal 1 Tahun Wajib Pindah Domisili

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 08 April 2022 - 01:00 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kotawaringin Barat saat ini akan melakukan koordinasi dengan dinas dan SKPD lain yang menangani pendataan penduduk dalam percepatan pendataan penduduk dan hal ini untuk menjawab pertanyaan DPRD Kobar dalam rapat kerjanya.

Mengingat masih banyak warga yang belum terdata sebagai penduduk Kobar. Untuk itu pihaknya mengingatkan kepada pendatang yang telah tinggal di Kobar selama lebih dari satu tahun wajib pindah domisili.

Sekretaris Dinas Dukcapil Kobar, Teguh Pramono mengatakan aturan ini tertuang dalam UU No 24 Tahun 2013, Pasal 15 yang mengisyaratkan.

Penduduk yang telah berdomisili disatu tempat yang tidak sesuai dengan data kependudukannya untuk tujuan tertentu bisa diberikan surat keterangan domisili yang berlaku 6 bulan perpanjangan hanya sekali. Dengan demikian penduduk yang berdomisili lebih dari 1 tahun wajib mengurus kepindahannya.

"Hal ini tentu harus kita dorong, sehingga masyarakat pendatang yang tunggal di Kobar dalam waktu lebih dari satu tahun dapat mengurus surat pindah domisili. Sebab ini penting untuk ketertiban administrasi," ujarnya, Kamis 7 April 2022.

Untuk percepatan pendataan penduduk, pihaknya juga telah membuat banyak program mulai dari elayanan jemput bola ke desa, kelurahan pada Sabtu dan Minggu.

Kemudian pendataan lansia dan ODGJ (orang dalam gangguan jiwa) yang belum melakukan petekaman KTP elektronik, pelayanan online, pelayanan dengan kerja sama antara disduk dengan desa dan kelurahan.

"Pendataan Penduduk terus kita intensitas sesuai arahan pemerintah daerah, sehingga ketika administrasi ini terdata dengan baik, maka hak - hak masyarakat juga akan terlayani dengan baik," ungkapnya.

Tentu tak bisa dipungkiri bahwa masih ada kendala dalam melakukan percepatan pendataan penduduk, diantaranya keterbatasan jumlah sumber daya manusia dan terbatasnya peralatan perangkat keras yang dimiliki Disduk.

"Di lapanngan khsususyna di desa biasanya juga kita terkendala jaringan dan sinyal yang relatif tidak stabil," tuturnya.

Teguh menambahkan jumlah penduduk di Kabupaten Kotawaringin Barat, menurut data semester dua pada 2021 sebanyak 272.589 jiwa.

Pendataan penduduk dilakukan dengan terkoordinasi dalam rangka persiapan pemilu 2024 .(DANANG/B-11)

Berita Terbaru