Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tipis Peluang WIBAWA Ganjal SOHIB

  • 16 Februari 2016 - 22:47 WIB

MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah merilis jadwal sidang pendahuluan gugatan perselisihan hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah (Pilgub Kalteng) yang diajukan pasangan calon (paslon) Willy Midel Yoseph-Wahyudi K Anwar (WIBAWA).

Dalam laman www.mahkamahkonstitusi.go.id, sidang atas gugatan paslon yang diusung PDIP itu akan digelar pada Senin (22/2/2016), dengan agenda pemeriksaan pendahuluan yang akan dipimpin oleh dua hakim MK.

Menanggapi rencana sidang MK itu, advokat senior Jefferson Dau memprediksi peluang menang paslon WIBAWA amat tipis. Ia bahkan berani memperkirakan gugatan itu akan ditolak dan WIBAWA gagal mengganjal kemengan SOHIB pada Pilgub Kalteng.

Menurutnya, perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK sudah jelas diatur dalam Undang-Undangn (UU) Nomor 8/2015 dan Peraturan MK Nomor 5/2015. Di situ disebutkan,t untuk wilayah dengan jumlah penduduknya 2-6 juta jiwa, selisih suara yang bisa dipersengketakan tak bisa melebihi angka 1,5%.

Sedangkan hasil Pilgub Kalteng 27 Januari lalu, SOHIB unggul 3,05% di provinsi berpenduduk 2,4 juta jiwa ini. 'UU baru ini ada ketentuan maksimum (selisih suara) 1,5%. Ini lebih dari 3%, artinya akan ditolak,' tutur Jefferson Dau kepada Borneonews, di kantornya, Gedung Batang Garing Lantai 3 Palangka Raya, Selasa (16/2/2016).

Keyakinan itu didukung fakta dari 146 gugatan hasil Pilkada Serentak 2015, MK hanya meloloskan sedikit kasus saja ke tingkat persidangan selanjutnya. Itu pun karena daerah yang bersengketa, selisih suaranya masuk dalam ambang batas peraturan MK.

Gugatan ke PTTUN

Sementara untuk gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, Jefferson menilai keputusannya hanya bersifat administratif.

Walaupun, misalnya, dikabulkan, namun PTTUN tak kewenangan untuk memaksa pelaksanaannya. 'Putusan TUN tidak memiliki sifat eksekusi dan diingat bahwa putusan MK final dan mengikat,' tegasnya.

Namun, Jefferson mengingatkan sebaiknya kubu SOHIB juga tidak merasa di atas angin dan lengah. Tim hukum SOHIB harus tetap maksimal dalam memberikan jawaban dalam sidang. ''SOHIB harus mempersiapkan segala kemungkinan yang bisa terjadi dalam persidangan,' ujaranya.

Menurut Wiwik Budi Warsito, panitera pengganti di MK, dalam sidang pendahuluan nanti, MK akan memberikan kesempatan kepada pemohon (WIBAWA) membacakan permohonannya. MK kemudian memberikan kesempatan termohon (KPU Kalteng) dan pihak terkait (Pasangan Sugianto Sabran-Habib Said Ismai/SOBIB) untuk memberikan jawaban.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 5/2015, paling lambat dua hari kerja setelah digelarnya sidang, pihak termohon dan terkait harus mengajukan jawaban. MK kemudian memberikan jawaban selambat-lambatnya 45 hari ter hitung 15 Februari, yaitu sejak pendaftaran gugatan diterima. (CA/RZ/B-10)

Laporan :  Roni Sahala

dan Muchlas Rozikin

Berita Terbaru