Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pencuri Ponsel di Perumahan Dihukum 2 Tahun Penjara

  • Oleh Apriando
  • 14 Maret 2023 - 17:21 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jorgenadi als Jorgen divonis 2 tahun penjara dalam perkara tindak pidana pencurian ponsel di sebuah rumah Jalan Ir Soekarno, Kota Palangka Raya.

"Menyatakan Terdakwa Jorgenadi als Jorgen anak tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan” sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal," Vonis majelis hakim sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa, 14 Maret 2023

Perkara bermula pada 26 Agustus 2022, saat itu terdakwa menuju ke tempat neneknya yang berada di Jalan Ir Soekarno dengan rencana hendak memasak makanan.

Terdakwa melihat rumah korban kosong yang tidak jauh dari rumah neneknya. Ia mengetahui pemilik rumah pergi ke gereja. 

Melihat keadaan sekitar kemudian terdakwa pergi ke belakang rumah dan mencongkel kunci pintu bagian belakang menggunakan linggis dan mengambil Handphone merk Vivo type 1612 warna matte black.

Handphone tersebut kemudian dijualnya kepada temannya bernama Dedi dengan harga Rp 400 ribu, hingga akhirnya ia ditangkap polisi dan diproses hukum. (APRIANDO/R)

Berita Terbaru