Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dewan Kalteng Dorong Peran Pemda Tekan Potensi Pelanggaran Aturan

  • Oleh Donny Damara
  • 28 Mei 2023 - 13:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Kuwu Senilawati mendorong peran pemda untuk dapat menekan meningkatnya potensi pelanggaran aturan. Mengingat masih banyak perda yang belum diketahui atau belum dipahami oleh masyarakat.

"Ketika reses ke sejumlah desa, masih banyak warga yang tidak tahu mengenai sejumlah Perda yang telah di sahkan. Oleh karena itu kami mendorong agar pemda supaya aktif mensosialisasikan Perda khususnya yang baru disahkan sampai ke akar rumput," ucapnya, Minggu, 28 Mei 2023.

Menurutnya, sosialisasi tekrait perda juga sudah menjadi kewajiban dari pemda agar bisa dilakukan secara masif, di mana pelaksanaannya tidak hanya ditingkat provinsi atau kabupaten dan kota saja, akan tetapi hingga ke kelurahan atau desa.

"Pelibatan kecamatan, kelurahan atau desa juga menjadi alternatif yang sangat baik. Karena nanti pihak kecamatan, kelurahan atau desa bisa mengerahkan petugas ke lapangan untuk menyosialisasikan perda ini langsung kepada masyarakat," ujarnya.

Selain itu, sosialisasi juga bisa dilakukan melalui berbagai sarana yang ada baik spanduk, baleho ataupun melalui sarana media massa dan media sosial lainya. Tentunya, sosialiasi Perda juga harus dengan sosialiasi inti utama dalam Perda, agar di mengerti dan di pahami masyarkat secara utuh.

"Contoh Perda mengenai Sampah saja, banyak masyarakat tidak tau. Termasuk menyangkut berbagai aturan dan sanksi yang diatur di dalamnya. Belum lagi aturan larangan membakar lahan, jadi dengan banyak perda yang belum diketahui oleh masyarakat yang berdampak pada meningkatnya potensi pelanggaran," jelasnya.

Dieinya berharap sosialisasi perda yang dilakukan oleh pemerintah tidak hanya sebatas bagi kalangan tertentu saja. Tetapi sampai kepada lapisan masyarakat yang paling bawah, yang menjadi kalangan yang bersinggungan langsung dengan aturan-aturan yang dibuat tersebut.

"Intinya agar masyarakat tau, memahami dan mengerti. Jangan hanya untuk kalangan tertentu saja. Sehingga ketika di lakukan sanksi ketika ada pelanggaran tidak ada ada alasan tidak tau. Misalnya, Perda terkait Sampah dan larangan membakar lahan secara sembarangan juga sangat urgen di sosialisasikan dengan gencar," tandasnya. (DONNY D/H)

Berita Terbaru