Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penasihat Hukum Mantan Bupati Kapuas Akan Hadirkan 10 Saksi Meringankan dan Ahli

  • Oleh Apriando
  • 04 September 2023 - 23:59 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Regginaldo Sultan didampingi Akmal Hidayat, selaku Penasihat Hukum Terdakwa Ben Brahim S Bahat dan Ari Egahni berencana menghadirkan 10 orang saksi-saksi meringankan dan ahli.

"Saksi meringankan nanti, dari proses diskusi kami dengan para terdakwa sementara direncanakan untuk masing-masing terdakwa kami akan mengajukan lima orang. Semuanya, sepuluh orang dari berbagai macam latar belakang dan profesi," Katanya saat diwawancarai di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Senin, 4 September 2023 

Regginaldo Sultan juga menyampaikan, saat ini, pihaknya telah berproses untuk mempersiapkan saksi yang meringankan dari para terdakwa. "Kami juga sedang berproses untuk mempersiapkan saksi yang meringankan dari para terdakwa, dengan berbagai macam latar belakang. Baik profesi dan latar belakang," ujarnya.

Selain itu, katanya, Tim Penasihat Hukum juga akan mempersiapkan ahli ahli untuk bagaimana bisa mencermati atau menganalisa terkait dengan pasal yang didakwakan kepada para terdakwa.

"Kita menghormati putusan sela tersebut. Kami fokus pada pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan Jaksa. Kita akan uji keterangan saksi-saksi," demikian kata Akmal Hidayat. 

Sebagaimana diketahui, eksepsi atau keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa Ben Brahim S Bahat dan Ari Egahni tidak diterima. Pada sidang dengan agenda Putusan sela tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan ke pokok perkara

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK mendakwa mereka menerima dana gratifikasi dari pihak swasta dan meminta uang dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Dalam dakwaan juga mencakup penggunaan dana tersebut dalam kepentingan politik, termasuk Pilkada 2023. (APRIANDO/Y)

Berita Terbaru