Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Ancaman Pidana Para Pelaku Pembakar Rumah Kosong di Kapuas

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 17 Oktober 2023 - 11:30 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Sebanyak 11 orang terduga pelaku kasus pembakar sejumlah rumah/bangunan kosong di 5 TKP wilayah Kecamatan Selat telah diamankan Polres Kapuas dan akan dijerat dengan pasal berlapis.

Hal itu disampaikan Wakapolres Kapuas Kompol Asdini Pratama Putra didampingi Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto dan Kasi Humas AKP Suharto saat press release pada Senin sore, 16 Oktober 2023.

"Pelaku akan dikenakan Pasal 187 ayat (1)E Jo Pasal 187 Ter Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman pidana 12 tahun penjara," kata Kompol Asdini.

Sebelumnya, Kasatreskrim menjelaskan bahwa dari 11 orang itu terdiri dari 2 pelaku kategori dewasa yaitu RND (18) dan RZ (18) ditahan, kemudian 6 orang pelaku kategori anak berkonflik dengan hukum, jadi tetap dilakukan penahanan.

Selanjutnya, 3 orang pelaku dikembalikan ke orangtua untuk dilakukan pengawasan karena masih di bawah umur kategorinya 11 - 13 tahun.

"Motif para pelaku inu untuk menimbulkan kegaduhan, dan agar para pelaku bisa ikut ramai ramai memadamkan api karena pelaku ikut jadi relawan BPK (Barisan Pemadam Kebakaran)," jelasnya.

Adapun, 5 TKP yang dilakukan pembakaran oleh para pelaku yaitu, bangunan sekolah SMPN 4 Selat di Jalan RA Kartini.

Lalu, TKP rumah di Jalan Jenderal A.Yani RT 19 Kelurahan Selat Hilir, kemudian TKP rumah di Jalan Garuda RT 02, Kecamatan Selat, selanjutnya di TKP eks bangunan Akper, terakhir TKP rumah eks rumah dinas Wakapolres Kapuas di Ujung Murung. (DODI/J)

Berita Terbaru