Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Beredar Surat Dirjen Kebudayaan Terkait Gedung KONI, Sekda Kalteng Sebut Belum Terima Fisik

  • Oleh Marini
  • 04 Maret 2024 - 15:29 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Telah beredar surat yang ditunjukan kepada Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H Sugianto Sabran dari Kementrian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Dirjen Kebudayaan Indonesia, pertanggal 29 Februari 2024. Yang berisi mengenai tindaklanjut pengembangan atau pemanfaatan gedung KONI Kalteng. 

Namun, Sekda Kalteng mengaku bahwa surat itu belum diterima secara fisik atau tersampaikan secara langsung kepada gubernur, bahkan Pemerintah Provinsi Kalteng.

Dalam surat bernomor 2288/F.F4/KB.09.02/2024, disebutkan bahwa gedung KONI masuk dalam daftar Objek yang Diduga Cagar Budaya, sehingga memiliki potensi untuk ditetapkan sebagai cagar budaya berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Salah satu poinnya juga disebutkan sebagai salah satu upaya dalam melindungi Objek yang Diduga Cagar Budaya, Dirjen kebudayaan menghimbau agar rencana pengembangan atau pemanfaatan gedung KONI Kalteng untuk dihentikan sementara waktu.

Penghentian ini dilakukan hingga ada pertemuan audiensi antara Tim Ahli Cagar Budaya Nasional dengan Gubernur Kalimantan Tengah. Tertanda tangan berkode oleh Direktur Jenderal Kebudayaan Hilmar Farid.

Bahkan dalam surat itu juga tertera, "Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Direktorat Perlindungan Kebudayaan Saudara Yogi Abdi Nugroho dengan telepon seluler 085693326990. Demikian kami sampaikan atas perhatian bapak kami ucapkan terimakasih."

Menanggaapi hal tersebut, Pemprov Kalteng melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng H Nuryakin mengatakan, pihaknya belum menerima secara fisik terkait surat tersebut.

"Hingga saat ini saya belum mengetahui atau menerima suratnya," ucapnya singkat, Senin, 4 Maret 2024. (MARINI/H)

Berita Terbaru