Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Maksimal 30% DBH-DR Tunjang Ekonomi Daerah

  • Oleh Marini
  • 15 Maret 2024 - 02:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustan Saining mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 216/PMK.07/2021 tentang penggunaan, pemantauan, dan evaluasi Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH-DR), maksimal 30 persen dari alokasi DBH DR atau sisa DBH DR yang dapat digunakan untuk kegiatan strategis lainnya guna mendukung perekonomian daerah. 

Salah satu yang diperbolehkan adalah pemberian insentif fiskal, seperti provinsi memberikan insentif kepada kabupaten/kota atas kinerjanya terkait dengan pengelolaan hutan dan lingkungan, juga dari kabupaten/kota kepada desa-desa yang berhasil menjaga lingkungan.

Dirinya mencontohkan, Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Seruyan sudah mengalokasikan sisa dana DBH DR sebesar Rp.2 Miliar melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

"Pada tahun 2024 Dishut Provinsi Kalteng akan menggunakan sebesar kurang lebih Rp.211 Miliar dari DBH-DR Provinsi Kalteng, untuk mencapai program strategis. Diperuntukan untuk pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), rehabilitasi lahan, operasional KPH," katanya, Kamis 14 Maret 2024.

Penggunaan DBH-DR lebih fleksibel dalam penggunaannya untuk sektor-sektor startegis di Kalteng, sebagai wilayah yang beririsan langsung dengan IKN. Kemudian, penggunaan Dana DBH-DR 2024 secara teknis nanti akan berkoordinasi dengan kementerian keuangan dan Kementerian Kehutanan.

Penggunaan dana DBH-DR 2024 diperuntukkan untuk kegiatan penyiapan dan pengembangan perhutanan sosial serta mendukung operasional KPH dan program strategis lainnya yang memberikan dampak positif bagi ekonomi daerah. 

"Dengan alokasinya maksimal 30 persen dari dana DBH-DR," tandasnya. (MARINI/H)

Berita Terbaru