Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Roman Dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP

  • Oleh Ramadani
  • 23 Februari 2017 - 18:27 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh ' Setelah membacok Waren (50) kini Roman Nedy (29) menjadi tersangka kasus penganiayaan dengan pemberatan (Anirat) dan dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP.

Roman diancam dengan hukuman maksimal lima (5) tahun penjara karena perbuatannya, kini Roman telah diamankan di Polres Barito Utara.

Dari tangan tersangka diamankan juga barang bukti berupa satu bilah golok yang dipakainya untuk melukai Waren, selain itu juga diamankan barang bukti lainnya dari tangan Waren yakni satu bilah kayu yang dipakainya untuk membela diri dari serangan Roman dan juga baju berwarna hijau yang penuh dengan darah karena sabetan golok Roman.

Kapolsek Teweh Timur, Firmansyah menjelaskan secara singkat kronologi kejadian yang terjadi pada Rabu, (22/2/2017) sekitar pukul 16.00 WIB di jalan Negara Muara Teweh - Benangin KM 53 Kecamatan Teweh Timur.

Saat itu Waren bertemu dengan Utuh pemilik kebun karet yang disadap oleh Roman, di sela perbincangan diantara keduanya, kemudian Roman tiba-tiba muncul dari dalam rumah dengan roman muka marah dan mengambil sebilah golok.

Merasa terancam, Waren berlari untuk meyelamatkan diri dari serangan Roman dengan mengambil sebilah kayu sambil memukul tersangka. Namun Roaman langsung membacok korban dengan parang yang sudah terhunus dan korban mengalami luka bacok dibagian tangan sebelah kiri.

Akibatnya, Waren harus menjalani perawatan medis di RSUD Muara Teweh karena pendarahan hebat di tangan kirinya akibat sabetan golok Roman.

Menurut Firmansyah, pelaku dapat diamankan oleh jajaran kepolisian sektor (Polsek) Teweh Timur beberapa saat setelah kejadian dirumahnya yang berada tidak jauh dari TKP.

'Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan siserahkan ke Polres Barito Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut' pungkasnya. (RAMADHANI/B-8)

Berita Terbaru