Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

LGBT Dalam Kacamata Akademisi

  • Oleh Tim Borneonews
  • 20 Januari 2018 - 20:46 WIB

KEMUNCULAN lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Kota Pangkalan  Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, menuai kritik dari berbagai kalangan.

Stigma negatif terhadap kaum ini kerap bermunculan karna aktivitas mereka yang dianggap menyimpang dari norma dan adat istiadat.

Kaum akademisi merespons fenomena ini dengan melakukan penelitian dan kajian ilmiah. Banyak studi literatur yang membahas mengenai LGBT dan mengkajinya dengan beberapa pendekatan seperti dari psikologi, sosiologi, hukum, biologi, gender, dan agama.

Ada sikap dilematis mengenai standing positions akademisi perihal fenomena LGBT di Indonesia dan Pangkalan Bun khusunya. Proses dialektika yang panjang dan melelahkan demi menentukan sikap tanpa mendiskriminasikan kaum LGBT pun dilakukan. Berbagai macam cara dipikirkan untuk mencari solusi yang terbaik.

Di satu sisi, kaum akademisi jelas menolak keberadaan komunitas LGBT di Indonesia dan Pangkalan Bun khusunya, berdasarkan beberapa pertimbangan, yaitu norma yang berlaku di masyarakat (norma agama, kesusilaan, dan hukum), komunitas LGBT jelas melanggar norma yang ada.

Dari sisi kesehatan, fenomena LGBT memiliki dampak buruk karena dapat menyebabkan infeksi penyakit berbahaya, seperti kanker anal, kanker mulut, radang selaput otak (meningitis), dan HIV/AIDS.

Dari segi hukum yang mengacu pada Undang-Undang Nomor  1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 1 (perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa)) dan Pasal 2, Ayat 1 (perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya).

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa perkawinan sejenis dan hubungan sesama jenis (LGBT) tidak dapat dibenarkan dan diterapkan pada Negara Indonesia dan Kota Pangkakan Bun khususnya. Hal ini didasarkan pada Undang-Undang perkawinan yang mengikat dan dipatuhi oleh setiap warga negara. 

Penulis: Brian L Djumaty, dosen Untama Pangkalan Bun.

Berita Terbaru