Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Alasan BPPRD Palangka Raya Usulkan Perubahan Perda Retribusi

  • Oleh Testi Priscilla
  • 10 Maret 2020 - 12:15 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah atau BPPRD Kota Palangka Raya, Aratuni D Djaban menyampaikan alasan pihaknya mengusulkan rancangan peraturan daerah atau raperda perubahan pada Peraturan Daerah atau Perda nomor 3 tahun 2018 tentang retribusi daerah.

"Perda nomor 3 tahun 2018 ini kami usulkan untuk ada perubahan karena ada potensi baru pungutan retribusi di Kota Palangka Raya ini," kata Aratuni kepada Borneonews pada Selasa, 10 Maret 2020.

Menurut Aratuni, dalam draf revisi ini ada beberapa dinas yang telibat, salah satunya yang bertambah ialah pihak Dinas Kesehatan yang mencakup retribusi parkir di kawasan rumah sakit.

"Dilakukannya perubahan ini karena kita melihat adanya potensi baru dari retribusi dengan penyesuaian tarif berdasarkan tingkat kemahalan dan inflasi selama 4 tahun belakangan ini," terang Aratuni.

Kemungkinan menurut Aratuni banyak yang mempertanyakan mengapa perda yang baru sekitar setahun lebih ini disahkan kemudian dibuat usulan raperda perubahan kembali.

"Sebenarnya bukan satu tahun lebih setelah disahkannya yang jadi pertimbangan kita karena sebenarnya perda nomor 3 tahun 2018 ini usianya sudah 4 tahun karena perda ini diusulkan saat tahun 2016 dan baru disahkan di tahun 2018," jelas Aratuni.

Jelas saja dalam kurun waktu empat tahun itu menurut Aratuni banyak perubahan terkait retribusi yang bisa ditarik dan dipungut di Kota Palangka Raya ini.

"Makanya kami rasa sudah waktunya untuk direvisi perda itu," tuturnya. (TESTI PRISCILLA/B-5)

Berita Terbaru