Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pekerjaan Tidak Jelas, Kakak dan Adik Ipar Ditangkap Dalam Satu Rumah karena Simpan Sabu

  • Oleh Naco
  • 06 Oktober 2020 - 13:31 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Joni Prayogi alias Joni (28) dan adik iparnya Merlin (24) ditangkap dalam satu rumah karena menyimpan narkotika jenis sabu. 

"Mereka ini warga saya tapi apa pekerjaannya tidak jelas juga, saya dipanggil untuk menyaksikan penggeledahan," kata ketua RT yang jadi saksi, Marjumansyah sidang, Selasa, 6 Oktober 2020.

Menurutnya, kedua terdakwa diamankan pada Minggu, 16 Agustus 2020 sekitar pukul 16.30 WIB, di Jalan Lesa RT 12 RW 3, Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari keduanya diamankan barang bukti sabu sebanyak 12 paket, serta timbangan digital, 1 pak plastik klip dan sebuah ponsel serta uang sebesar Rp2.000.000.

Sabu sebanyak 8 paket ditemukan di dalam kotak permen yang disimpan di dalam sebuah ban di samping rumah dan 4 plastik klip sabu ditemukan dalam remote TV.

Sementara itu timbangan digital dan 1 pak pasti klip ditemukan dalam sebuah tas pinggang di atas tanah di samping rumah di TKP itu.

"Uang tersebut diakui kepada petugas kepolisian sebagai hasil penjualan," kata saksi. Atas keterangan itu terkait kronologi penangkapan keduanya membenarkan, tapi terkait barang bukti tersebut terdakwa membantahnya. Diakui Joni sabu miliknya sendiri dan bukan milik Merlin.

"Nanti kita dengarkan keterangan pak Polisi yang menangkap saudara sidang sebelumnya," tukas hakim. (NACO/B-6)

Berita Terbaru