Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Berikan Kepastian Hukum

  • Oleh Naco
  • 09 Desember 2021 - 17:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ketua Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Nadie mengatakan Perda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung harus bisa memberi kepastian hukum.

Perda itu bisa  membantu menciptakan lapangan pekerjaan khususnya di Kotim. Sebab dengan adanya kepastian hukum akan mengundang dunia usaha lebih memiliki jaminan kenyamanan dalam berusaha di daerah itu

Menurutnya sebagaimana yang pernah pihakya sampaikan, bahwa tujuan kehadiran Perda ini tidak saja untuk tujuan memberikan kepastian hukuman bagi siapapun yang akan mendirikan bangunan di Kotim, tapi juga memiliki misi untuk meningkatkan  kesejahteraan masyarakat.

"Dalam hal kepastian hukum, kehadiran Perda ini dapat meningkatkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik serta semakin memperkuat implementasi zona integritas, khususnya pada OPD yang menangani perizinan sebagai entitas pemungut retribusi lainnya," kata Nadie, Kamis, 9 Desember 2021.

Sementara dalam hal peningkatan kesejahteraan masyarakat, baik orang pribadi atau badan akan menunjukkan adanya perbaikan kesejahteraan masyarakat.

Selanjutnya diharapkan dapat berdampak terhadap peningkatan investasi, penciptaan lapangan kerja dan pengentasan kemiskinan.

"Kita sangat berharap ini nanti dapat menjadi panduan semua pihak khususnya SOPD yang menjalankan sehingga makna dan filosofi Perda ini dibuat dapat dirasakan dampaknya," pungkasnya. (NACO/B-11)

Berita Terbaru