Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kendalikan Gratifikasi dan Anti Korupsi, Disperkimtan Lakukan Sosialisasi

  • Oleh Marini
  • 30 Agustus 2023 - 19:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Erlin Hardi mengatakan bahwa pihaknya melaksanakan kegiatan pengendali gratifikasi dan sosialisasi penyuluhan anti korupsi.

Kegiatan tersebut bekerja sama dengan tim inspektorat Pemerintah Provinsi Kalteng. Kegiatan berlangsung di Aula Berkah Kantor Disperkimtan Provinsi Kalteng, Selasa, 29 Agustus 2023. 

Erlin menyatakan, gratifikasi terjadi jika pihak pengguna layanan memberi sesuatu kepada pemberi layanan tanpa adanya penawaran atau transaksi apapun.

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tindak pidana korupsi dirumuskan ke dalam 30 jenis, yang kemudian dikelompokkan lagi menjadi tujuh tindak korupsi, dan salah satunya adalah gratifikasi," katanya, Selasa 29 Agustus 2023.

Ia mengutarakan, gratifikasi berbentuk pemberian meliputi pemberian uang atau barang. Gratifikasi kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dianggap pemberian suap.

"Kegiatan ini sangat bermanfaat untuk meningkatkan pengetahuan PNS dan tenaga kontrak dalam kasus gratifikasi dan korupsi," terangnya. (MARINI/Y)

Berita Terbaru