Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPK Hadirkan 7 Saksi pada Sidang Kasus Dugaan Korupsi Mantan Bupati Kapuas dan Istri

  • Oleh Apriando
  • 12 Oktober 2023 - 16:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sidang kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) terdakwa mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahny Ben Bahat masih berlanjut pada tahapan pembuktian, di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis, 12 Oktober 2023.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 7 saksi pada persidangan dugaan gratifikasi dan meminta uang ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Robert, Direktur PT Wyntama Teknik Mandiri. Saksi lainnya adalah Heri Wibowo, mantan Honorer di PDAM Kapuas, yang juga merupakan adik dari Agus Cahyono. Selain itu, Sumarman dan Ibernahason, mantan Tim Sukses terdakwa Ben Brahim pada pencalonan sebelum menjadi bupati juga diperiksa

JPU juga memanggil saksi Verbalisan atau saksi penyidik KPK, yakni Ahmad Mariadi untuk mengkonfortir perbedaan kesaksian yang terdapat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Kunanto, dan Kepala Bidang Pengairan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR PKP) Kabupaten Kapuas, Ina Isabella yang berbeda dalam persidangan.

Saat berita ini ditulis persidangan masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Palangka Raya mulai pukul 09.00 WIB.

Sementara itu saat sidang berlangsung Aliansi Masyarakat Dayak Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali aksi damai yang digelar di depan Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Para demonstran mengenakan topeng bertuliskan "Jaksa"

Aksi ini merupakan lanjutan dari pendekatan Aliansi Masyarakat Dayak Kalteng dalam mendesak keadilan. Mereka meminta pembebasan Ben Brahim dan Ari Egahni, serta menuntut penanganan yang adil terhadap para saksi yang dianggap tidak kompeten.

Dalam aksinya mereka memakai Topeng bertuliskan "Jaksa" dan mereka juga membawa spanduk bertuliskan,"Dakwaan tidak terbukti stop Kriminalisasi," selain itu,"Jangan Tangkap Tokoh kami."

"Kami ingatkan saksi jangan berbohong. Jangan ada tekanan kepada para saksi, kami mohon hakim untuk melihat, jangan ada kriminalisasi. Hakim harus adil," ungkapnya. (APRIANDO/H) 

Berita Terbaru