Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Sejumlah Barang Bukti Diamankan dari Kasus Pembakaran Rumah Kosong di Kapuas

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 17 Oktober 2023 - 11:50 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Polres Kapuas telah mengamankan 11 terduga pelaku kasus pembakaran sejumlah rumah/bangunan kosong yang terjadi di wilayah Kecamatan Selat.

Wakapolres Kapuas Kompol Asdini Pratama Putra didampingi Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto dan Kasi Humas AKP Suharto saat press release Senin sore, 16 Oktober 2023.

Wakapolres mengatakan turut mengamankan sejumlah barang bukti dari 5 TKP pembakaran. Dijelaskannya juga bahwa 11 pelaku ini memiliki peran berbeda dan ada sebagian pelaku terlibat di beberapa lokasi, serta ada juga yang hanya terlibat di satu lokasi.

Dia menyebutkan untuk TKP rumah Jalan A.Yani, Kelurahan Selat Hilir diamankan satu potong kayu yang telah terbakar dan satu unit kendaraan bermotor merk beat warna putih sebagai barang bukti.

Kemudian, di TKP SMPN 4 Selat Hilir diamankan
potongan kayu yang telah terbakar, satu lembar baju seragam sekolah warna putih, satu lembar celana panjang seragam sekolah warna biru, satu lembar baju rompi sekolah warna biru dan satu buah topi seragam sekolah warna biru.

Selanjutnya, di TKP rumah kosong Jalan Garuda, Kecamatan Selat diamankan satu potong kayu yang telah terbakar, satu unit kendaraan bermotor merk vario 125 warna
putih dan satu unit kendaraan bermotor merk beat warna putih.

Lalu, di TKP rumah kosong eks rumah jabatan Wakapolres Kapuas diamankan satu potong kayu yang telah terbakar dan satu buah korek api merk fighter warna kuning.

Terakhir di TKP eks bangunan Akper Pemkab Kapuas diamankan 1 buah korek api gas warna biru dan 2 potong kayu bekas terbakar.

Adapun dari 11 pelaku itu terdiri dari 2 pelaku kategori dewasa yaitu RND (18) dan RZ (18) ditahan, kemudian 6 orang pelaku kategori anak berkonflik dengan hukum, jadi tetap dilakukan penahanan.

Selanjutnya 3 orang pelaku dikembalikan ke orangtua untuk dilakukan pengawasan karena masih di bawah umur kategorinya 11 - 13 tahun.

Berita Terbaru