Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Petasan Lebih dari Dua Inci Tak Boleh Beredar

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 04 Juni 2016 - 21:00 WIB

BORNEONEWS, Lamandau - Petasan berukuran lebih dari inci, dan mercon, tidak boleh beredar di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah. Sejumlah penjual kembang api, petasan dan mercon sudah mulai mengular di Kota Nanga Bulik, Lamandau. Mereka mulai terlihat berdagang di kanan kiri jalan-jalan protokol, serta di sejumlah pasar.

Menyikapi kian maraknya para penjual kembang api, petasan, mercon dan aneka pernak-perniknya itu, aparat Polres Lamandau, Kamis (2/6/2016) sore, melakukan monitoring, pengawasan dan himbauan ke sejumlah pedagang, dipimpin Kabag Ops Polres Lamandau, Kompol Rohman Yongky.

Di pasar tradisonal Nanga Bulik, sejumlah pedagang petasan dan kembang api tampak didatangi anggota kepolisian untuk di berikan arahan sekaligus teguran. Apalagi, saat diketahui masih banyak pedagang yang menjual barang dagangan tidak sesuai aturan. Misalnya, menjual petasan dan kembang api yang melebihi ukuran 2 inci, termasuk juga aneka jenis mercon.

"Saya ingatkan, setelah kami beritahu sekarang, ke depan jangan sampai ada lagi yang menjual atau mengedarkan mercon. Termasuk juga petasan atau kembang api yang ukurannya melebihi 2 inci," tegas Yongky.

Kalau mercon, sama sekali dilarang beredar dan diperjualbelikan, apapun bentuk dan ukurannya, karena memiliki daya kejut dan daya ledak yang mengganggu ketenteraman masyarakat. Untuk petasan jenis air mancur dan kembang api masih boleh, tetapi ukurannya tidak boleh lebih dari 2 inci.

Selain itu, aparat kepolisian juga memberikan penegasan jika para pedagang tidak menaati aturan tersebut, tidak menutup kemungkinan kemudian hari barang dagangannya disita dan bahkan aktivitas penjualannya ditutup paksa.

"Selain itu, kepada siapapun yang membeli kembang api atau berbagai aneka petasan yang diperbolehkan saya ingatkan semua pedagang diwajibkan tetap mengimbau pera pembeli agar tetap digunakan dengan pengawan orang tua atau orang dewasa, serta digunakan di medan atau tempat terbuka dan tidak berbahaya," pintanya.

Dari pantauan kala itu, diketahui berbagai jenis petasan, kembang api aneka jenis, bahkan mercon, bom asap,  berbagai ukuran masih banyak dijual. Para pedagang juga mengaku banyak yang tidak tahu bahwa ada aturan penjualan berikut larangan untuk beberapa barang tertentu. Apalagi banyak di antaranya adalah para pedagang dadakan yang mendapat titipan dari pemilik dagangan di daerah lain seperti halnya Pangkalan Bun.

"Baru 1 bulan ini. Saya awalnya tidak tahu ada aturan itu, saya tahunya hanya jual saja, barang jualan juga saya dapat titipan dari bos di Pangkalan Bun. Saya hanya jual aja. Tapi nanti tentu saya sampaikan ke bos dan para pedagang lainnya," ucap salahseorang penjual petasan Yanto, kala itu. (HENDI NURFALAH/N).

Berita Terbaru