Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sidang Gugatan PT BAP Kepada SPBA Digelar Kembali 30 Juni

  • Oleh Uriutu
  • 25 Juni 2016 - 13:20 WIB

BORNEONEWS, Barito Selatan - Sidang gugatan PT Asri Bumi Pasaman (BAP) terhadap Serikat Pekerja Bumi Asri (SPBA), dilanjutkan 30 Juni  mendatang dengan agenda jawaban pihak tergugat atas gugatan penggugat. Sidang PT BAP kepada SPBA kembali digelar di Pengadilan Negeri Buntok. Jumat (24/6/2016) setelah dua kali mediasi gagal. Sidang dipimpin hakim ketua Praditya Danindra, SH itu, mengagendakan pembacaan surat gugatan.

'Kenapa surat gugatan haru dibaca di persidangan Ya karena banyak karyawan yang hadir dalam persidangan ingin mendengar langsung apa saja poin gugatan oleh perusahaan tempat mereka bekerja tersebut,' kata hakim ketua Praditya Danindra dalam persidangan.

Masih dalam persidangan, surat gugatan itupun dibacakan oleh Mujani SH selaku kuasa hukum dari penggugat. Adapun dasar gugatan tersebut di antaranya terkait perjanjian kesepakatan bersama periode 2014-2016 antara PT BAP dengan SPBA terdiri dari mukadimah, Bab I 'VII pasal I-20.

Dalam pasal 16 dengan judul Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dalam pasal 1 Undang-Undang ketenagakerjaan PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.

Sedangkan, ketentuan pasal 16 ayat (6) sub b dan c dalam PKB 2014-2016 apabila minta berhenti bekerja berbunyi, bagi pekerja yang mengundurkan diri atau kemauan sendiri selain menerima uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak juga diberikan uang pisah yang besarannya disesuaikan dengan masa kerja yang bersangkutan.

Masa kerja kurang dari satu tahun mendapatkan uang pisah satu bulan upah, masa kerja 2 tahun-tiga tahun mendapatkan tiga bulan upah dan seterusnya. Dan uang pisah tersebut berlaku lima tahun sejak 1 November 2012 sampai dengan 1 November 2017.

Artinya kata dan seterusnya dalam beberapa poin diatas  ditafsirkan jika masa kerja 14-15 tahun uang pisahnya 15 bulan upah dan maka kerja 29-30 tahun uang pisahnya sebesar 30 bulan upah.

Ketentuan uang pisah dalam PKB tersebut tidak wajar, tidak logis dan tidak adil karena uang pisah bukanlah uang pesangon. Karena mereka mengundurkan diri atas kehendaknya sendiri berhenti pada perusahaan pemberi kerja.

Dan lebih parahnya dalam PKB tersebut, bahwa uang pisah lebih besar dari perhitungan uang pesangon yang telah diatur dalam pasal 156 ayat (2) UU No 13/2003 tentang ketenagakerjaan.

Dengan demikian, ketentuan pasal 16 ayat (6) sub b dan c dalam PKB tersebut juga bertentangan dengan pasal 1320 KUHP perdata tentang syarat-syarat sahnya suatu perjanjian keran PKB 2014-2016 merupakan kelanjutan dari PKB 2012-2014.

Salah satu syarat sah suatu perjanjian menurut pasal 1320 KUHP perdata adalah merupakan kesepakatan para pihak yang membuat perjanjian. Terhadap suatu perjanjian yang bertentangan dengan pasal 1320 KUHPerdata dapat diajukan pembatalan di Pengadilan Negeri.

Dengan dasar tersebut, perusahaan PT BAP menggugat SPBA dan mengajukan pembatalan di Pengadilan Negeri Buntok.

Sementara setelah dibacakan surat gugatan tersebut Hakim ketua menanyakan kepada kuasa hukum tergugat atas nama Tommy untuk mengajukan jawaban atas surat gugatan tersebut. Tommy selaku kuasa hukum tergugat  meminta waktu satu minggu untuk mengajukan jawaban atas gugatan itu.

Sidang pun ditunda dan dilanjutkan 30 Juni  mendatang dengan agenda jawaban pihak tergugat atas gugatan penggugat. (URIUTU DJAPER/N).

Berita Terbaru