Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

PAD Kapuas Terancam karena Perda Retribusi Dicabut

  • 12 Juli 2016 - 07:30 WIB

BORNEONEWS, Kapuas - Dengan pencabutan peraturan daerah (perda) tentu berdampak pada beberapa produk hukum daerah yang selama ini dipakai sebagai acuan pelaksanaan teknis di lapangan. Misalnya Perda No 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Perda No 9 Tahun 2010 tentang Izin Gangguan dan Retribusi Izin Gangguan.

"Kami juga bingung dengan pencabutan dua perda ini. Tentu akan berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD)." kata Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Kapuas Andreas Nuah, Senin (11/7/2016).

Menurut Andreas, pencabutan tehadap perda tersebut belum jelas kepastiannya. Selama ini pungutan yang berlangsung di lapangan mengacu pada perda, dan belum ada surat edaran dari pemerintah pusat ke Biro Hukum Pemkab Kapuas.

"Kami akan tetap melaksanakan kegiatan seperti biasa, sebelum ada surat resmi dari Mendagri yang dikirim langsung ke Pemkab Kapuas melalui Biro Hukum," ungkapnya.

Mantan Asisten II Setda Kapuas ini mengatakan, persoalan sekarang pihaknya belum mengetahui secara rinci pencabutan perda tersebut. Sebab pembuatan produk hukum daerah ini merupakan turunan dari UU dan diusulkan ke Kementerian Keuangan. Setelah itu diajukan ke DPRD baru disahkan melalui sidang paripurna.

"Sekarang perda itu dicabut pun tidak ada kejelasan. Belum ada produk hukum iyang menjadi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pelaksanaan pengutan retribusi," tukasnya

Sedangkan di tempat berbeda anggota DPRD Kabupaten Kapuas Darwandi  menambahkan, setiap kebijakan yang diambil pemerintah pusat tentu akan bertentangan dengan program kerja di setiap daerah. Misalnya UU No 12 tahun 2004 tentang Pembentukan Perundang-undangan yang setingkat dengan UU tidak bisa dicabut dengan sembarang, kecuali melalui Mahkamah Konstitusi baru bisa dicabut.

"Pemerintah pusat sering membuat kebijakan sangat merugikan daerah dengan pencabutan produk hukum daerah. Seharusnya diberikan penjelasan terkait pencabutan perda tersebut dan diberikan solusi dari pencabutan perda tersebut," ungkap politis partai berlambang Ka'bah ini. (DJEMMY NAPOLEON/m)

Berita Terbaru