Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Reses Merupakan Hak Anggota DPRD dan Dibiayai Sekretariat Dewan

  • Oleh Masrohan
  • 08 Mei 2018 - 21:00 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun- Mulai Rabu (9/5/2018) hingga Selasa (15/5/2018) anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memasuki masa reses atau libur persidangan.

Momen ini biasanya dimanfaatkan para wakil rakyat untuk kembali ke daerah pemilihan guna menyerap aspirasi masyarakat.

Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Kobar Joko Studiono menuturkan, reses merupakan hak dari setiap anggota DPRD. Karena itu, kegiatan yang mereka lakukan selama masa reses akan dibiayai melalui anggaran yang dikelola Sekretariat Dewan.

Setwan pun siap memfasilitasi semua kegiatan pimpinan dan anggota DPRD demi membantu kelancaran reses. Dengan harapan bisa terlaksana sesuai dengan jadwal.

”Setiap tim per dapil akan didampingi oleh pegawai Sekretariat Dewan,” tutur Joko, Selasa (8/5/2018).

Ia menuturkan, kegiatan pada masa reses dilaksanakan setelah rapat paripurna masa sidang kesatu berakhir.

Khusus untuk dapil II dengan jumlah anggota DPRD delapan orang, akan melaksakan kunjungan ke wilayah Kecamatan Arut Selatan dan Kecamatan Kotawaringin Lama.

“Beberapa hari ini bapak-bapak pimpinan dan anggota DPRD sepi karena melakukan kegiatan di wilayah dapil mereka,” ungkapnya. (MASROHAN/B-3) 

Berita Terbaru