Kominfo Resmi Terbitkan Draf Turunan UU Perlindungan Data Pribadi
- 31 Agustus 2023 - 04:00 WIB
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia resmi menerbitkan draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) di Badung, Bali, Rabu.
UU Perlindungan Data Pribadi Atur 4 Pelanggaran yang Bisa Dipidana
- 28 Oktober 2022 - 12:41 WIB
Pelanggaran kedua adalah mengumpulkan data pribadi secara tidak sah, pelaku bisa dikenakan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Peneliti: Percepat UU Perlindungan Data Pribadi Tunjang E-commerce
- 22 Desember 2021 - 23:40 WIB
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan menekankan perlunya untuk mempercepat pengesahan UU Perlindungan Data Pribadi untuk menunjang kinerja keamanan e-commerce serta berbagai hal lain yang terkait perekonomian digital nasional.
Indonesia Perlu UU Pelindungan Data Pribadi dengan Pengawasan Seimbang
- 29 Oktober 2021 - 15:00 WIB
Komisi I DPR RI menginginkan agar otoritas perlindungan data pribadi berdiri secara independen dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, seperti lembaga independen yang sudah diterapkan Indonesia, antara lain Ombudsman, KPK, Bawaslu, KPPU, dan Komnas HAM
Kemenpan RB Dorong RUU Perlindungan Data Pribadi Segera Disahkan
- 23 Mei 2021 - 22:50 WIB
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mendorong lembaga pemerintah yang berwenang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) segera menyelesaikan pembahasan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).
Kasus Tokopedia, UU Perlindungan Data Pribadi Dinilai Penting
- 05 Mei 2020 - 07:20 WIB
Lembaga Riset Siber Indonesia Communication & Information System Security Research Center (CISSReC) menyatakan peristiwa peretasan dan penjualan 91 juta data akun penggunaTokopediadidarkwebatau laman gelapmenjadi persoalan sangat serius. Menurut CISSReC kasus itu menunjukkan betapa pentingnya Rancangan Undang-undang atau RUU Perlindungan Data Pribadi segera diselesaikan.