Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gara-gara Jual Sepaket Sabu Seharga Rp 300.000, Terdakwa Terancam 6 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 23 Februari 2022 - 17:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa Nurdiansyah alias Toing terancam hukuman selama 6 tahun penjara dalam kasus peredaran sabu.

Selain itu, terdakwa yang menjual sabu dengan harga per paket Rp 300 ribu ini didenda sebesar Rp 1,5 miliar subsider 3 bulan kurungan.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum," kata jaksa Rahmi Amalia, Rabu, 23 Februari 2022.

Jaksa membidik terdakwa dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa diamankan pada Kamis, 28 Oktober 2021 sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Ir H Juanda XXII, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari hasil penggeledahan barang bukti yang ditemukan yani sabu sebanyak 2 paket. Rinciannya, 1 paket disembunyikan dalam belakang pintu bagian depan, dan 1 paket ditemukan dalam sebuah botol di atas kasur.

Fakta sidang, terdakwa menjual sabu setelah didapat dengan cara membeli dari Roni. Setelah itu, sabu dibawa ke rumah untuk dibagi jadi beberapa gram. (NACO/B-11)

Berita Terbaru