Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pembakar Rumah Sebut Perbuatannya Spontan

  • Oleh Naco
  • 16 November 2018 - 10:22 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa pembakar rumah, Alpianur, 46, melalui ketua tim kuasa hukumnya, Mahdianur, menyatakan bahwa aksi pembakaran rumah Syahroni dilakukan tanpa rencana.

"Perlu kami tegaskan pembakaran itu spontan saja. Tidak ada unsur perencanaannya," kata Mahdianur, Jumat (16/11/2018).

Perbuatan terdakwa lakukan pada Minggu (16/9/2018) sekitar pukul 11.30 WIB. Ia  membakar rumah Syahroni di Jalan HM Arsyad, Km 36, RT 7, RW 4, Desa Jaya Karet, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotim.

Terdakwa kesal setalah mendapat kabar istrinya sedang bersama korban. Saat mendatangi kediaman korban, terdakwa tidak menemukan istrinya dan Syahroni.

Ia lantas membeli sebotol pertamax dan membakar rumah serta ruko korban. Seusai melakukan perbuatannya, Alpianur yang bermukim di Jalan Badawi, Desa Jaya Kelapa, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, menyerahkan diri ke kantor polisi.

Bahkan, menurut Mahdianur, perbuatan yang dilakukan terdakwa itu ada sebabnya. Semua dilatarbelakangi perbuatan korban terlebih dahulu.

"Terdakwa dan istrinya, Risda Iriani, itu belum cerai saat itu. Masa main bawa saja istri orang. Meski akhirnya istrinya menggugat cerai, tapi masa idah belum habis," tegas Mahdianur. (NACO/B-3)

Berita Terbaru