Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bandara H Asan Sampit Terancam Tutup

  • 15 Maret 2016 - 15:48 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Bandar Udara H Asan Sampit, Kabupaten Kotim, masih menyisakan masalah. Bandara ini terancam tutup karena ada sebagian lahan yang belum dipagar.

Kepala Bandara H Asan Sampit Zuber menyampaikan itu saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengembangan bandara dengan Komisi IV DPRD Kotim, di ruang rapat paripurna DPRD, Selasa (15/3/2016).

Dia pun memaparkan, Bandara H Asan Sampit memiliki panjang 1.060 meter dengan lebar 60 meter. Lahan di bandara itu masih ada sebagian yang belum memiliki sertifikasi. Selain itu, belum ada serah terima aset dari pemerintah daerah kepada pihak bandara.

Belakangan, lanjut Zuber, terbit instruksi Menteri Perhubungan RI Ignasius Jonan bahwa semua bandara harus memenuhi spesifikasi kelayakan bandara. Salah satunya persyaratan kewajiban pagar keliling dan tinggi pagar.

'Tetapi di bandara kita (H Asan Sampit) spek kelayakan masih banyak yang tidak sesuai. Seperti ketinggian pagarnya. Bahkan, ada sekitar 200 meter yang tidak berpagar atau bolong. Disitu ada ancaman Pak Menteri, apabila pagar bandara tidak memenuhi spesifikasi akan ditutup pada 2017,' ungkap dia.

Zuber pun mengaku khawatir terkait hal tersebut. Kekhawatirannya bertambah, karena informasi yang diterimanya pada Kamis (17/3/2016) nanti Menteri Perhubungan Ignasius Jonan akan berkunjung ke Bandara H Asan Sampit dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sampit.

'Menteri kita tegas, bahkan ada salah satu kepala bandara di Indonesia ini yang begitu kunjungan Pak Menteri, dan beliau menemui sejumlah permasalahan di bandara langsung kepala bandara pecat di tempat,' ujarnya.

Tidak dipagarnya lahan bandara karena terjadinya sengeketa pemilik lahan antara keluarga Jalal dan keluarga Saad. Pihak keluarga Jalal yang sudah diganti rugi pihak bandara di lahan pengembangan landasan pacu, memenangkan putusan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.

Namun belakangan setelah terbit putusan PK MA, keluarga Saad tidak memberikan lahan seluas satu hektar diserahkan ke bandara. Alasannya, putusan PK MA hanya memuat putusan sengketa lahan seluas 31 hektar, sehingga masih ada sisa satu hektar lahan yang merupakan milik keluarga Saad. (M RIFQI/m)

Berita Terbaru