Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tiga Perda Kota Dihapus Kemendagri

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 24 Juni 2016 - 05:15 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Walikota Palangka Raya Riban Satia menyatakan tidak ada satupun peraturan daerah (perda) milik Kota Palangka Raya yang dihapus atau dibatalkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sampai saat ini ia menyebut aman-aman saja.

Menurut Riban, Perda yang dihapus oleh pihak Kemendagri biasanya ada pemberitahuan terlebih dahulu sebelumnya. Sementara yang terjadi saat ini tidak ada pemberitahuan apapun. Sehingga ia bisa memastikan tidak ada pembatalan perda, baik yang dibuat pada eranya maupun sebelumnya.

'Tidak ada perda yang dihapus atau dibatalakan. Kalaupun ada penghapusan, kan ada dulu pemberitahuannya masuk ke sini. Sampai sekarang tidak ada itu,' kata Riban singkat, Rabu (22/6/2016) malam, usai  buka puasa bersama di Universitas Muhammadiyah Palangka Raya.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun Borneonews, setidaknya ada tiga perda yang dihapus pihak Kemendagri. Tiga Perda itu adalah Perda Kota Palangka Raya nomor 12 tahun 2010 tentang Pajak Hiburan. 

Kedua, Perda Nomor 13 tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.Dan ketiga, Perda nomor 11 tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. (ROZIKIN/m)

Berita Terbaru