Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Komite III DPD RI Perjuangkan PP No 78 Bisa Jadi UU

  • Oleh Budi Yulianto
  • 25 April 2017 - 19:56 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Komite III DPD RI bakal memperjuangkan PP No 78 tentang Pengupahan bisa menjadi undang-undang. Langkah ini terlihat ketika para rombongan bertandang ke kantor Gubernur Kalteng dalam rangka inventarisasi materi penyusunan rancangan undang-undang tentang sistem pengupahan, Selasa (215/4/2017).

Mereka kemudian duduk bareng bersama Wakil Gubernur Kalteng Habib H Said Ismail, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalteng, Hardy Rampay, sejumlah pejabat dan para pengusaha di Kalteng.

'Kedatangan mereka untuk mendapatkan masukan dari kita, tentang rencana mereka untuk mengajukan PP tersebut menjadi RUU dan hasilnya menjadi UU. Dengan harapan, penerapan hukum atau sanksi akan lebih jelas. Sekarang kan masih administratif saja. Dengan sanksi yang jelas, kita harapkan kehidupan pekerja di Kalteng semakin lebih baik,' kata Wakil Gubernur Kalteng.

Wakil Ketua Komite III DPD RI Fahira Idris juga mengamini bahwa kedatangannya itu untuk meminta masukan dari Pemprov Kalteng mengenai RUU. Dia menuturkan, itu dilakukan karena sampai sejauh ini yang mengatur tentang pengupahan baru PP No 78.

Menurutnya, PP tersebut masih banyak kekurangan dan masih banyak yang belum tercover. Sedangkan dilain hal, banyak perdebatan terjadi antara pekerja dengan pemilik perusahaan setiap tahunnya. Dalam PP tersebut, tidak ada sanksi berat bagi perusahaan apabila melakukan pelanggaran tentang pengupahan. 'Sanksinya hanya administratif saja. Setelah kita mendapat masukan nanti akan kita formulasikan di Jakarta,' ungkapnya.

Ketua Rombongan dalam kunjungan Komite III DPD RI, Muhammad Rahman berharap, RUU nantinya bisa mengatur tentang UMP dan UMK. Kemudian juga bagaimana mengenai THR, tunjangan bagi pekerja yang sudah lama bekerja, proses PHK bagaimana termasuk uang santunannya.

Rahman juga menyebut sanksi dalam PP No 78 masih sangat ringan. Kalaupun kelak sanksi tersebut menutup perusahaan, dia menilai, itu juga akan membuat warga kehilangan lapangan kerja. 'Cari pekerjaan sulit. Sedangkan pengusaha gampang. Pindah tempat, cari orang baru bisa. Harapan kita adanya RUU bisa mengatur segala hal,' ucapnya.

Sementara itu, Hardy Rampay mengatakan bahwa upah minimum bagi pekerja saat ini sebesar Rp 2.222.307,-. Menurutnya, semua perusahaan di Kalteng sudah menerapkan hal itu. Juga tidak ada masalah dalam sistem pengupahan, baik dari perusahaan maupun pekerja sendiri. 'Memang dalam PP No 78 sanksinya administratif. Oleh sebab itu, kami mendukung apa yang menjadi inisiatif DPD RI berkenaan dengan rancangan undang-undang tentang sistem pengupahan,' katanya. (BUDI YULIANTO/B-8)

Berita Terbaru