Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPR Tetap Bahas RUU Perkelapasawitan Sesuai Tahapan

  • Oleh Nedelya Ramadhani
  • 11 Juli 2017 - 11:10 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkelapasawitan tetap akan dibahas sesuai tahapan yang telah ditetapkan dan Dewan Perwkilan Rakyat (DPR).

Hal itu berarti tidak terpengaruh dengan Surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno yang meminta Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman untuk menghentikan pembahasan RUU tersebut.

"Kami tetap akan jalan terus. Tidak boleh pemerintah melakukan intervensi," kata Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Perkelapasawitan DPR, Firman Soebagyo, di Jakarta, Senin (10/7/2017).

Firman menilai RUU ini sudah dibahas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan disetujui oleh presiden atau pemerintah yang dalam hal ini diwakili Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).

"Pemerintah tidak boleh melakukan intervensi RUU Perkelapasawitan yang merupakan hak inisiatif dewan serta mandat konstitusi," papar dia.

Firman juga tidak setuju jika RUU ini dinilai overlaping dengan UU Perkebunan. Karena UU Perkebunan itu mengatur 127 komoditi.

"UU ini mengatur khusus tentang kelapa sawit, untuk menyelesaikan perkelapasawitan perlu sebuah UU yang sifatnya lexsperialis. Sawit itu sudah memberikan kontribusi terhadap negara berupa devisa," ujar Firman.

Sawit juga terbukti bisa mengatasi kesenjangan ekonomi masyarakat di Pulau Jawa dan luar Jawa. Di sisi lain ada juga persoalan petani dan masyarakat adat yang perlu ditata ulang dan diatur karena banyaknya lahan milik masyarakat yang dihutankan kembali oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

"Ada 1,7 juta hektare (ha) lahan milik petani di Riau statusnya belum jelas. Di sisi lain, yang namanya sawit ini dihadapkan pada kompetitor Malaysia yang sudah punya UU yang lebih rigid , sedangkan pasar CPO dunia itu yang menguasai Indonesia," ujar Firman.

Firman menambahkan, kalau tidak segera bikin regulasi, maka tidak menutup kemungkinan Indonesia akan digeser Malaysia sehingga potensi penerimaan negara akan mengalami penurunan. (NEDELYA RAMADHANI/m)

Berita Terbaru