Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tergiur Tawaran Gelapkan Minyak Pelindo, Ini Modus Tersangka

  • Oleh Naco
  • 23 Februari 2018 - 17:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Lantaran tergiur bujukan rekannya, Syah ikut-ikutan terlibat dalam kasus penggelapan solar milik PT Pelindo III, Pelabuhan Bagendang, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Syah menggelapkan solar Pelindo setelah diajak Ram alias Dan, Senin (25/12/2017) lalu. Syah berperan menyiapkan mobil untuk mengangkut solar yang disedot dari tangki penampungan untuk genset Pelindo.

"Dia (Syah) saya yang mengajak, dia bukan karyawan," kata Dan saat ditanya peran Syah dalam kasus itu, dalam pemeriksaan tahap II di Kejari Kotim kepada JPU Pintar Simbolon, Jumat (23/2/2018).

BBM itu dimasukkan ke dalam tangki modifikasi dengan kapasitas 1.000 liter, serta dua buah jeriken ukuran masing-masing 35 liter. Mereka berhasil mengangkut solar itu setelah berhasil melepas tutup tangki dengan kunci ring pas ukuran 30 inci.

Atas perbuatannya ini tersangka yang merupakan warga Jalan Pelita Barat, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang ini dijerat dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Sub Pasal 372 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penggelapan.

Dalam kasus ini perkara Syah dan Dan dibuat secara terpisah, sesuai peran keduanya dalam kasus ini. Dalam waktu dekat Syah akan segera diadili bersama rekannya Dan yang merupakan karyawan PT Portek vendor dari PT Pelindo III. (NACO/B-11)

Berita Terbaru