Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPK Tahan Orang Kepercayaan Mantan Bupati Malang

  • Oleh Teras.id
  • 30 Juli 2020 - 22:51 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Eryck Armando Talla (EAT). Eryck merupakan orang kepercayaan mantan Bupati Malang Rendra Kresna (RK).

"Untuk kepentingan penyidikan, setelah memeriksa saksi dengan jumlah 75 orang, KPK menahan tersangka EAT selaku orang kepercayaan Bupati RK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.

KPK menahan Eryck selama 20 hari, terhitung sejak 30 Juli 2020 sampai 18 Agustus 2020 di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

"Sebelumnya, tersangka Eryck ditetapkan sebagai tersangka bersama sama dengan Rendra dan telah diumumkan KPK sejak 10 Oktober 2018," ucapnya.

Majelis hakim telah memvonis Rendra 6 tahun penjara terkait korupsi penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2011.

Menurut Alex, jumlah total dugaan penerimaan gratifikasi oleh Rendra dari 2010 sampai 2018 bersama-sama dengan Eryck berjumlah sekitar Rp 7,1 miliar.

"Bahwa RK dari tahun 2010-2018 bersama-sama dengan tersangka EAT tidak melaporkan dugaan gratifikasi yang ia terima kepada KPK terhitung 30 hari kerja sejak diterimanya gratifikasi tersebut," tuturnya. (TERAS.ID)

Berita Terbaru