Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Komplotan Pembobol Kantor Notaris dan Alfamart Dituntut 1 Tahun Penjara

  • Oleh Apriando
  • 13 April 2022 - 15:31 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Akbar, Mulyadi, Suratman dan Muhamad Fahruly terdakwa tindak pidana pencurian uang pada sebuah kantor notaris dan menjarah toko Alfamart dituntut pidana penjara selama 1 tahun.

"Dituntut pidana penjara selama 1 tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan," ucap Jaksa Penuntut Umum Siti Maimunah sebagimana informasi terhimpun, Rabu, 13 April 2022

Jaksa menjerat keempat terdakwa tersebut dengan pidana dalam dakwaan pasal 363 Ayat 1 ke 4 ke 5 Jo Pasal 64 ayat 1 KHUP.

Dalam surat dakwaan Jaksa perkara bermula ketika 12 Desember 2021 keempat Terdakwa datang ke kota Palangka Raya. Keempat terdakwa membeli dua buah motor bekas serta mencari penginapan.

16 Desember 2021 sekitar pukul 02.00 Wib, keempat terdakwa siap-siap dimana terdakwa Abar membawa tas yang berisikan alat alat lalu para terdakwa berangkat dan menuju ke Jalan Piere Tendean.

Melihat kantor Notaris sepi tidak ada penjaganya lalu para terdakwa berhenti. Akbar dan Mulyadi menuju ke lantai dua melalui tangga samping Kantor Notaris. 

Para terdakwa mencongkel pintu dengan menggunakan linggis besar setelah pintu terbuka para terdakwa masuk ke dalam. Suratman dan Muhamad Fahruly mengawasi dari luar.

Akbar dan Mulyadi membongkar brangkas dan mengambil uang senilai Ratusan juta. Tidak berhenti disitu para terdakwa pergi ke toko Alfamart yang berada dekat di sebelah kantor Notaris dan mengcongkel toko mengambil rokok yang ada di etalase.

Pukul 06.30 Wib para terdakwa pulang ke hotel tempat menginap mereka menghitung hasil curiannya senilai Rp. 120.000.000. 

Mereka membagi uang tersebut setiap orangnya mendapatkan 30 Juta. Para terdakwa menggunakannya bayar hutang, tiket pesawat, main judi online dan ke tempat hiburan. 

Kemudian pada19 Desember 2021 sekitar jam 10.30 WIB para terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian. Akibat perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian Rp.203.500.000. (APRIANDO/B-6)

Berita Terbaru