Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Keluarga Korban Datangi Pengadilan untuk Gugat PLN

  • 22 Agustus 2016 - 20:00 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Bersiap menggugat PT PLN Rayon Pangkalan Bun, keluarga Anita, 15, warga Keluarahan Mendawai Seberang, mendatangi seorang pengacara di pos bantuan hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Pangkalan Bun.

Keluarga korban menilai, kecelakaan lalu lintas yang menimpa siswi SMKN 4 Pangkalan Bun itu karena kelalaian PLN atas pembiaran terhadap kondisi kabel yang sudah terlalu rendah melintang di atas Jalan GM Arsyad, Kelurahan Baru.

"Alhamdulillah ada pengacara yang masih peduli dan bersedia mendampingi kami untuk menggugat PLN ke pengadilan," ucap kakek korban, Edwar Edi saat ditemui di PN Pangkalan Bun. Senin (22/8/2016).

Edwar menyebut jika kinerja PLN jauh dari istiah profesional. Kabel di lokasi kecelakaan tersebut sudah beberapa kali dilaporkan ke pihak PLN, namun belum mendapat respon. Ia meminta kepala PLN Rayon Pangkalan Bun diberhentikan.

"Jangan hanya mutasi, kami minta kepala PLN Pangkalan Bun dicopot. Kalau bisa dipecat sekalian," ujarnya.

Terkait santunan yang diberikan juga sudah ia kembalikan ke pihak PLN. Pasalnya, apa yang diberikan pihak PLN itu tidak manusiawi dan jauh dari nilai kerugian yang menimpa korban. Edwar juga menyebut saat santunan diberikan tanpa sepengetahuan pihak keluarga korban.

"Saya malah kaget ada uang santunan. Setelah tahu, saya minta dikembalikan saja," ujarnya.

Sementara itu, seorang pengacara di Pangkalan Bun Jefri Eka Pranata menyatakan siap mendampingi keluarga korban untuk melayangkan gugatan ke pengadilan. Setelah keluarga korban datang ke Posbakum, saat ini Jefri tengah menyiapkan bukti yang diperlukan untuk melayangkan gugatan.

"Jika keluarganya siap, kami bersedia mendampingi. Gratis!" cetus Jefri.

Kabel yang melintang terlalu rendah di atas jalan hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas seharusnya tidak boleh terjadi. Jika ada kabel keadaanya seperti itu, kata Jefri, semestinya pengelola PLN bergerak cepat untuk memperbaiki agar tidak menimbulkan korban.

"Gugatan ini sebetulnya bukan untuk korban juga, tapi mengingatkan PLN agar tidak berbuat lalai," katanya.

Menurut dia, PLN telah melakukan perbuatan melawan hukum dan patut digugat ke pengadilan. PLN dianggap lalai karena tidak segera memperbaiki kabel tersebut. Perilaku itu memunculkan pertanyaan seputar profesionalisme PLN.

Korban Masuk Rumah Sakit Lagi

Akibat kecelakaan yang dialami, Anita, 15, menderita luka lecet dan luka bakar karena terjerat kabel PLN di bagian leher. Luka sepanjang lebih dari 20 centimeter itu langsung mendapat obat antibiotik dan obat untuk luka bakar yang diderita.

Saat ini kondisi korban belum sepenuhnya pulih. Akibat kecelakaan yang dialami, Anita mengaku masih merasa kesakitan saat menelan makanan dan berbicara. Sejak terjadi kecelakaan, siswi SMKN 4 Pangkalan Bun itu juga belum masuk sekolah.

"Sementara makan bubur, kalau bicara juga masih kesakitan," ujar Ibu Anita.

Bahkan, selepas check up (kontrol) di RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, korban harus menjalani rawat inap. "Tadi habis kontrol, Anita diminta dokter untuk rawat inap," jelasnya. (FAHRUDDIN/m)

Berita Terbaru