Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

RTRWP Urusan Pemprov dan DPR RI

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 01 November 2016 - 12:12 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Ada yang menarik diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Siun Jarias. Berlarutnya masalah Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalimantan Tengah, tidak harus menunggu 'titah' Presiden. Sebaliknya, Presiden memasrahkan kepada DPR RI dan Pemprov Kalteng untuk menuntaskannya.

'Ada hal terbaru yang ingin saya sampaikan di sini, bahwa Presiden Joko Widodo sudah instruksikan untuk urusan RTRWP adalah urusan Pemprov Kalteng dan DPR RI, bukan Presiden lagi. Tinggal pemerintah pusat agar melakukan pendampingan kepada Pemprov,' ujar Sekda Pemprov Kalteng, Siun Jarias di hadapan jajaran anggota Komisi VI yang dipimpin Azam Azman Natawijana, di Aula Jayang Tingang, Palangka Raya, Senin (31/10/2016).

Siun menegaskan, persoalan status kawasan hingga saat ini menjadi batu sandungan pembangunan di Kalteng. Sebab banyak pembangunan batal karena terbentur status kawasan, misalnya pembangunan jalan, pengembangan desa, pasar, cetak sawah, dan sebagainya.

Pemerintah yang akan melakukan reboisasi menggunakan dana alokasi khusus dana reboisasi (DAK-DR) pun merasa kesulitan akibat status kawasan ini. Akibatnya anggaran dari pememrintah pusat pun tidak terbelanjakan dan mengendon di kas daerah. Dana bagi hasil (DBH) untuk reboisasi pun, Siun mencatat sedikitnya ada Rp 1,3 triliun se-Kalteng yang tidak bisa di realisasikan.

Permasalahan lain yang terungkap, adalah permainan oleh pelaku investasi mengakali status hutan dengan mekanisme tukar menukar kawasan. Sebagai contoh di Kotawaringin Timur, ada 68 desa  berdasarkan peta kawasan yang dulu adalah berstaus area penggunaan lain (APL), namun sekarang berubah status menjadi hutan produksi (HP). 'Ini gara-gara tukar menukar kawasan,' katanya.

'Ada juga perusahaan yang mengajukan eksplorasi, tapi puluhan tahun kok tidak beroperasi. Diantaranya juga hasil mengklaim lahan sekitar milik masyarakat yang tidak bisa disertipikatkan itu, atas nama investasi. Kita tidak tolak investor, tapi investor yang benar yaitu investor yang sejahterakan masyarakat. Yang terjadi sekarang ini kan kita cuma nonton saja bahan galian diangkut menggunakan helikopter sementara status dilaporkan tidak produksi,' cetusnya.

Bupati Seruyan, Sudarsono juga mengeluhkan saat ini ada Rp 187 miliar dana pusat tidak bisa terbelanjakan untuk pembangunan dan selalu menjadi sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) APBD tahun berjalan.  Hal senada diungkapkan Bupati Kotim, Supian Hadi. Ia harus memilah dan teliti terhadap proyek reboisasi yang akan dilakukannya akibat benturan plot kawasan tadi.

'Ada juga kasus kami, sudah mau bebaskan lahan untuk kepentingan pembangunan, tinggal bayar karena sudah dialokasikan di APBD. Ketika dicek status lahannya ternyata HP, akhirnya batal dan jadi SIPLA. Masyarakat yang akhirnya menuding pemerintah tukang bohong, padahal karena status lahan,' ungkap Sudarsono.

Sudarsono juga menuntut agar DPR RI tegas mendorong pemerintah pusat mencabut larangan ekspor rotan. Hal ini perlu dilakukan, agar masyarakat bisa hidup lagi dari rotan. Sebab selama ini rotan sudah ditinmggalkan masyarakat karena harga jattuh, bahkan lebih mahal harga pengolahan ketimbang harga jual. Begitupun terhadap karet, ia menuntut pusat memikirkan supaya harga naik, minimal didorong adanya industri karet. 'Agar bergairah dongkrak harga karet, lalu perlu kajian apakah ada monopoli, kartel, dan sebagainya,'pintanya.

Sementara Wakil Ketua Komisi B DPRD Kalteng, Asera yang mewakili Ketua DPRD Kalteng, menyatakan siap mendukung penertiban kawasan dan tidak mengumbar ketimpangan antara perlakuan kepada investor dengan ke tika berhadapan masyarakat. 

'DPRD siap dukung. Sebab lingkungan hancur tetapi Pemprov dan Pemkab idak dapatapa-apa. Kita juga dukung RUU Perkelapasawitan, ini udaam rangka tanggulangi kesulitan ini,' (M. MUCHLAS ROZIKIN/N).

Berita Terbaru