Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Handoyo J Wibowo Tegaskan Dirinya Tetap Ketua Bapemperda

  • Oleh Naco
  • 22 Februari 2022 - 18:51 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Handoyo J Wibowo menegaskan kalau dirinya tetap Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim.

Pihaknya tetap berpegang kepada Surat Keputusan (SK) Ketua DPRD Kotim  terkait alat kelengkapan dewan sebelumnya.

“Sampai saat ini kami masih berada di Bapemperda dan saya sendiri menjabat sebagai Ketua Bapemperda dari Fraksi Partai Demokrat,”kata Handoyo, Selasa 22 Februari 2022.

Handoyo memiliki legalitas dan SK yang sah untuk menjabat sebagai Ketua Bapemperda sehingga ketika muncul SK lain yang tidak ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD maka secara langsung itu tidak bisa serta merta mengganti mereka di Bapemperda.

“Kalau mereka yang baru ada pegang SK di Bapemperda, pertanyan saya siapa yang memberikan SK dan menandatanganinya, tidak ada yang bisa bertanggung jawab," tegasnya.

Sementara itu pihaknya masih belum menempuh upaya hukum lainnya. Pihaknya sudah resmi bersurat kepada Ketua DPRD Kotim atas nama Fraksi Demokrat. 

“Kalau mau gugat ke PTUN apa objek gugatannya sementara Ketua DPRD saja tidak ada menerbitkan SK sama sekali artinya tidak ada sengketa  berkaitan dengan produk Tata Usaha Negara di sini,” tukasnya.

Handoyo menyebut sejumlah point kecacatan secara formil untuk penyusunan AKD yang baru ini merupakan celah dan kelemahan.

Bahkan kata Handoyo prosedur dan tahapan yang diamanatkan melalui tatib banyak ditabrak begitu saja.

Berkaitan dengan sikap eksekutif saat ini, kata Handoyo yang enggan menghadiri sejumlah agenda DPRD merupakan hal yang tepat. Karena eksekutif pastinya tidak mau terlibat dengan pelanggaran yang dilakukan itu. 

“Eksekutif tidak mau terjebak, ketika mereka menghadiri undangan rapat kerja atau lain sebagainya sama saja itu mereka melegitimasi produk DPRD yang cacat hukum tersebut,” pungkasnya. (NACO/B-6)

Berita Terbaru