Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Legislator ini Tegaskan akan Pertahankan Lahan Transmigrasi yang Masuk HGU PT BSK

  • Oleh Naco
  • 27 April 2021 - 11:25 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun menegaskan akan mempertahankan lahan transmigrasi Desa Sumber Makmur, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur seluas 93 hektare yang masuk dalam hak guna usaha PT Bumi Sawit Kencana (PT BSK).

"Apapun alasannya, saya minta keluarkan itu dari HGU perusahaan, kalau alasan sudah ganti rugi siapa saja bisa ganti rugi, itu lahan transmigrasi," tegas Rimbun, Selasa, 27 April 2021.

Begitu juga dengan Pemkab Kotim dia menekankan agar mengambil sikap jangan sampai lahan itu dibiarkan dikuasai pihak perusahaan sawit itu.

"Malu saya jadi wakil rakyat, kalau tidak ada ketegasan saya yang akan turun bersama warga nanti memortale lahan itu, biar saja kalau saya dianggap sebagai provokator. Saya dipilih oleh masyarakat jadi saya akan bela masyarakat," tegas Rimbun.

Pernyataan Rimbun ini bukan tanpa alasan, pasalnya beberapa waktu lalu ada lahan di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, dengan luasan sekitar 400 hektare saat rapat dengar pendapat tidak ada yang mengakui kepemilikan lahan itu.

"Termasuk Pemkab Kotim saat itu mengaku tidak tahu soal lahan itu, tapi buktinya belakangan muncul izin lahan itu yang ditandatangani Kepal Dinas Perizinan, nah hal semacam ini yang saya tidak mau," tukas Rimbun.

Menurut Rimbun, lahan transmigrasi itu sudah jauh sebelum adanya kehadiran pihak perusahaan, mengapa sampai HGU perusahaan diterbitkan di situ dan kini diajukan pelepasan kawasannya.

"Kalau perlu kita kementerian sana biar dibatalkan pelepasan kawasan itu," tegas Rimbun.

Sementara itu manajemen PT BSK, Andi Ayub saat rapat dengar pendapat di DPRD Kotawaringin Timur, Senin, 26 April 2021 membenarkan memang ada lahan transmigrasi di dalam HGU pihaknya, yang mana sebelumnya pihaknya sudah mendapatkan izin usaha dari pemerintah setempat

"Kami sudah ganti rugi pada masyarakat Desa Sebabi, karena sebelumnya lahan itu masuk Desa Sebabi sebelum dijadikan lahan transmigrasi," kata Andi Ayyub. 

Berita Terbaru