Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penadah CPO Terancam 2 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 06 Oktober 2021 - 12:15 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Abdul Sani alias Dodo dituntut pidana penjara selama 2 tahun penjara, atas kasus penadahan CPO. Tuntutan dibacakan Rabu, 6 Oktober 2021.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 480 Ayat (2) KUHP," kata jaksa Rahmi Amalia.

Atas tuntutan itu, terdakwa diberi kesempatan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit selama sepekan untuk mempersiapkan nota pembelaan agar diajukan secara tertulis pada sidang selanjutnya.

Terdakwa melakukan perbuatannya itu pada Selasa, 25 Mei 2021 sekitar pukul 05.30 WIB di gudang semen Jalan Ir Juanda, Desa Telaga Baru, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Terdakwa membeli CPO hasil penggelapan Ahmad Nurwahid da M Rifai dengan korban Suroto di komplek bundaran KB, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Terdakwa membeli setangki CPO itu seharga Rp 22 juta.

Oleh terdakwa kemudian CPO itu dijual dengan saksi Tata dengan harga Rp 40 juta. Adapun uang hasil penjualan itu sebesar Rp 6,5 juta digunakan untuk bayar upah buruh yang melakukan bongkar muat CPO itu, dan Rp 2 juta digunakan untuk menyewa truk untuk menyalin CPO dan sisanya untuk terdakwa. (NACO/B-7)

Berita Terbaru