Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mantan Guru SD Divonis 15 Bulan Penjara, Ini Kata Kuasa Hukum

  • Oleh Apriando
  • 11 Januari 2022 - 11:31 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Roby Cahyadi selaku kuasa hukum mantan Guru SDN I Sampirang, Bijuri mengatakan putusan dari majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehingga pihaknya masih pikir-pikir.

"Putusan majelis hakim sudah lebih ringan dari tuntutan JPU, sehingga kami pikir-pikir selama 7 hari apakah menerima atau melakukan upaya hukum," ucapnya, Selasa 11 Januari 2022

Roby mengungkapkan terdakwa Bijuri sudah diberhentikan sesuai Keputusan Bupati Barito Utara tentang penjatuhan hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil pada 30 April 2021, sehingga hak terdakwa menerima gaji pokok dihentikan.

Selain itu berdasarkan temuan auditor Inspektorat Kabupaten Barito Utara seharusnya Bijuri diberhentikan 2016, namun terdakwa tetap dibiarkan hingga baru diberhentikan 2021.

"Terdakwa Bijuri tidak mengajar lantaran sekolah tidak beroperasional secara layak dari 2016-2019, karena sudah tidak ada lagi warga yang tinggal di Desa Sampirang I,"ujarnya

Menurutnya terdakwa Bijuri sudah mendapatkan hukuman disiplin berat berupa pemberhentikan sebagai PNS karena tidak mengajar, sehingga tidak perlu lagi dihukum pidana.

Selain itu yang membayar gaji Bijuri adalah atasan terdakwa, sehingga terjadinya pembayaran akibat kealpaan atasan terdakwa melakukan pengawasan internal.

"Terdakwa tidak mengajar dari 2016 sampai 2020 merupakan masalah disiplin PNS yang masuk ranah hukum administrasi negara," paparnya.
 
Berdasarkan temuan auditor Inspektorat Kabupaten Barito Utara, seharusnya terdakwa Bijuri bin Tabii diberhentikan 2016, namun Terdakwa tetap dibiarkan hingga baru diberhentikan 2021. 

Hal yang meringankan dari terdakwa bahwa dalam persidangan berprilaku sopan sehingga dapat memperlancar jalannya persidangan.

"Terdakwa telah mengembalikan uang kepada negara melalui penyitaan uang di rekening terdakwa Rp 106.127.196," jelasnya.

Bijuri didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi. Terdakwa tidak mengajar di SDN-1 Sampirang I, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara sejak Juli 2016 sampai November 2020.

JPU menuntut Bijuri pidana penjara selama 1 tahun dan 9 bulan denda 50 juta subsider 3 bulan. Bijuri Juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp 189 juta lebih subsidiair 11 bulan penjara.

Sementara itu majelis hakim Pengadilan Tipikor berpendapat lain, Bijuri divonis 1 tahun dan 3 bulan denda 50 juta subsider 1 bulan. Majelis hakim juga menghukum bijuri untuk membayar uang pengganti Rp 189 juta lebih subsider 8 bulan penjara. (APRIANDO/B-6)

Berita Terbaru