Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penadah Motor Curian Jalani Sidang Perdana

  • Oleh Apriando
  • 27 Juli 2022 - 00:31 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jones Malau penadah motor hasil curian akhirnya duduk sebagai pesakitan di kursi terdakwa Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 26 Juli 2022

Pada sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Heru Setiyadi, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Jones Malau telah melanggar Pasal 480 ayat 1 KUHP. 

"Felix dan Yuda menawarkan menggadaikan 1 unit Sepeda motor merk Honda Scoopy yang dibawanya sebesar Rp 1.500.000 dan akan ditebus dalam waktu 1 bulan dan pada saat ditebus terdakwa akan diberi tambahan Rp 200.000, mendengar hal tersebut terdakwa tertarik lalu terdakwa menerima gadai sepeda motor," Ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yayu Dewiati.

Perkara bermula pada 17 April 2022, Dodi Felix Sitepu dan Yehuda Tarigan (Berkas Terpisah) sedang jalan-jalan menggunakan motor N Max. Saat melewati Jalan Meranti Felix melihat didepan sebuah rumah ada sepeda motor Scoopy yang diparkir dengan kunci kontaknya masih menempel di sepeda motor.

Felix langsung memutar balik sepeda motor lalu berhenti dan mengajak Yuda untuk mengambil sepeda motor tersebut. Sembari mengawasi keadaan sekitar, kemudian Felix dengan berjalan kaki langsung mengambil Motor.

Keduanya membawa motor ke Jalan B. Koetin, Palangka Raya, kemudian menawarkan menggadaikan kepada Jones Malau dan akan ditebus dalam waktu 1 bulan. 

Saat ditebus terdakwa akan diberi tambahan Rp. 200.000. Mendengar hal tersebut Jones tertarik lalu terdakwa menerima gadai sepeda motor tersebut.

Sekitar 4 hari kemudian Felix meminta tambahan uang gadai sebesar Rp 500 Ribu dan Rp 300 Ribu sehingga total uang gadai sepeda motor tersebut sebesar Rp 2.300.000.

Pada 17 April 2022 Korban yang hendak melaksanakan ibadah keluar rumah melihat motor yang diparkirkan di depan rumah sudah hilang dan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

15 Mei 2022 anggota Polsek Pahandut dan anggota Polresta Palangka Raya melakukan penyelidikan curanmor dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Felix dalam perkara curanmor yang laporannya ditangani oleh Sat Reskrim Polresta Palangka Raya. 

Setelah diinterogasi ternyata Felix telah beberapa kali melakukan tindak pidana pencurian di antaranya pada Minggu 17 April 2022.

Berdasarkan Keterangan tersebut anggota Kepolisian mendatangi alamat dan menemukan sepeda motor merk Honda Scoopy. Setelah dilakukan pengecekan laporan pencurian sepeda motor tersebut ada di Polsek Pahandut. Sehingga Jones Malau beserta barang bukti diamankan oleh pihak Kepolisian dan dibawa ke Polsek Pahandut untuk proses hukum. (APRIANDO/B-6)

Berita Terbaru