Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Saksi Sohib Ungkap Kejanggalan Proses Pemungutan Suara

  • 03 Februari 2016 - 22:00 WIB

LAPORAN: Muchlas Roziqin

Dalam rapat pleno penghitungan suara KPU Kota Palangka Raya, Rabu (03/2/2016), saksi paslon gubernur - wakil gubernur Kalteng nomor urut 1 yang diwakili Beta Syailendra mengungkapkan kejanggalan yang diduga dilakukan pasangan nomor urut 2.

Dugaan yang disampaikan Beta adalah pengerahan massa yang mendatangi salah satu TPS dengan modus menggunakan KTP. Di TPS 5 Langkai, beber Beta yang juga politisi PAN ini, ada penggunaan 52 KTP. Salahnya adalah, kenapa pencoblos yang menggunakan KTP itu tidak didata dengan baik oleh petugas TPS.

Seharusnya, sambung Beta, dituliskan nama dan alamat serta nomor induk kependudukan (NIK) yang tertera di KTP. Tetapi yang terjadi sebaliknya, hanya ditulis namanya saja yang itupun di lembaran kertas biasa.

'Seharusnya kan dicatat di lembaran form yang disediakan KPU. Kedua, saya telusuri mereka ini bukan warga setempat yang berdomisili di TPS berada. Saya cek di daftar DPT juga sama sekali gak ada tercantum nama mereka itu. Saya tanya KPP-nya juga gak tahu siapa-siapa mereka. Patut diduga mereka ini bukan orang di DPT tetapi sengaja dikerahkan ke TPS itu untuk mencoblos,' ungkap Beta.

Menurut Beta, seharusnya ini ranah tindak pidana. Selaku pihak penelusur adalah pihak terkait, bukan lagi domain saksi untuk menindaklanjuti perkaranya.

'Saya menerima pleno ini tadi, tapi dengan catatan-catatan yang saya lampirkan,' tutur Beta.

Sementara salah satu dari dua saksi Wibawa, Abdi Abdiannor membantah Beta. Menurutnya, justru tidak terdaftar di DPT itulah yang bersangkutan bisa mencoblos berbekal KTP. Kalau tercantum di DPT, seharusnya tidak mengeluarkan KTP pun bisa.

'Meskipun menggunakan KTP, dan dicurigai diluar domisili, kan belum tentu mereka mencoblos nomor 1 kan, mana buktinya' tanya Abdiannor. (RZ/B-12)

EDITOR: Rangga Putra

Berita Terbaru