Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Giliran Dua Bandar Judi Kupon Putih Ditangkap

  • 14 Februari 2016 - 16:18 WIB

Bandar judi kupon putih di Palangka Raya kembali dibekuk. Polres Palangka Raya membekuk dua tersangka.

Mereka adalah Usup Tanama, 43, warga Jalan Rindang Banua dan Makhsus, 28, warga Jalan Anggur. Keduanya kemudian digiring ke Polres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasat Reskrim Polres Palangka Raya AKP Todoan Gultom mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi yang sampaikan masyarakat bahwa di kawasan Pasar Lombok sedang ada perjudian jenis kupon putih.

Setelah pengecekan, anggota lalu mengawasi gerak langkah Usup pada Sabtu (13/2/2016). Begitu masuk ke dalam rumah, anggota langsung menggerebek.

Dari 'nyanyiannya', Usup menyebut hanya sebatas mengumpulkan nomor yang dibeli pembeli, lalu disampaikan ke Makhsus melalui pesan SMS.

Anggota lalu kembali bergerak dan meringkus Makhsus di kediamannya. Makhsus lalu menyebut jika nomor-nomor itu disetorkan ke sebuah situs yang beralamatkan di Negara Singapura.

Barang bukti yang diamankan yakni tiga ponsel, satu lembar kertas bertuliskan angka putih, kartu anjungan tunai mandiri (ATM) BCA dan uang tunai Rp 3,01 juta.

Sebelumnya, pada Kamis (11/2/2016), Polres Palangka Raya dan Polsek Pahandut meringkus tiga bandar judi kupon putih.

Mereka adalah Kristian alias Buak (68 tahun), Elina Diarin (41) dan Susandi (21). Dari tiga tersangka itu, Kristian diproses di Polres Palangka Raya, sedangkan dua sisanya di Polsek Pahandut.

Untuk Kristian, diamankan di Jalan Antang Kalang Induk. Sedangkan Elina, digulung di kawasan Jalan Tambun Bungai ketika sedang asyik merekap. Sementara Susandi di Jalan Mendawai.

"Mereka jaringan terpisah," tutur Kasat Reskrim, Minggu (14/2/2016). (BY/m)

Berita Terbaru