Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ben Brahim-Ari Egahni Merasa Difitnah Atas Keterangan Saksi

  • Oleh Apriando
  • 06 Oktober 2023 - 11:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa Ben Brahim dan Ari Egahni membantah semua keterangan saksi Agus Cahyono. Mantan Bupati Kapuas tersebut merasa difitnah.

"Saudara saksi jangan mengarang. Jangan fitnah. Ini sepertinya urut-urutan dari saksi yang terdahulu dan sekarang ini bahasanya sama. Terlalu tega menuduh saya," katanya, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

Menurut Terdakwa Ben Brahim, dirinya tidak pernah menerima uang seperti apa yang disebutkan Agus Cahyono saat bersaksi di persidangan. Ia juga mengatakan bahwa selama menjabat sebagai Bupati Kapuas tidak pernah menginstruksikan untuk mengganti nomor telepon.

"Tadi pemberian uang itu melalui orang ini yang disebut saksi, saya nyatakan disini yang mulia saya tidak pernah terima," tegas Ben Brahim 

Ben Brahim menambahkan menyatakan menolak dan keberatan, bahkan nama Eko yang disebut-sebut sebagai ajudan dan menerima sejumlah uang pada tahun 2019. Terdakwa Ben Brahim menyatakan tidak tahu persisnya dan tidak pernah terima uang, ia mengaku karena sejak tahun 2018 Eko Darma Putra sudah tidak lagi menjadi ajudan Terdakwa.

Terdakwa Ari Egahni dalam persidangan juga membantah keterangan saksi Agus Cahyono. Terkait dengan nilai uang yang disebutkan dalam tuduhan, Ari Egahni menegaskan, "Dari semua keterangan yang berkaitan dengan saya, saya tidak tahu menahu dan tidak menikmati apa yang diberikan terkait sumbangan pileg saya. Ini hanyalah fitnah belaka." tegasnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan Agus Cahyono selaku mantan Dirut PDAM kabupaten Kapuas pada sidang Ben Brahim dan Ari Egahni di Pengadilan Tipikor Palangka Raya,.

Agus Cahyono juga merupakan seorang terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi dan saat ini sedang menjalani hukuman. Selain itu, JPU juga membawa Eko Darma Putra, mantan ajudan terdakwa Ben Brahim, sebagai saksi dalam persidangan. Sidang pemeriksaan saksi-saksi tersebut berlangsung dari pukul 09.00 WIB hingga berakhir pukul 15.00 WIB. (APRIANDO/H) 

Berita Terbaru