Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Serahkan Bukti Dukungan Sebelum 6 Agustus Syarat Maju dari Calon Perseorangan

  • 12 Juni 2016 - 18:18 WIB

BORNEONEWS- PANGKALAN BUN : Tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) sudah dimulai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menyusun agendanya, termasuk penyerahan bukti dukungan untuk calon dari perseorangan (independen).

Berdasarkan surat keputusan KPU Kabupaten Kobar Nomor 07/Kpts/KPU-KAB.020.435792/2016 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati Kobar, penyerahan bukti dukungan akan berlangsung pada 6 hingga 10 Agustus 2016.

"Kalau tahapannya sendiri sudah dimulai sejak Mei 2015 lalu," ujar Ketua KPU Kobar, Ida Wahidah.

Setelah masuk ke KPU Kabupaten Kobar, lanjut Ida, akan dilakukan penelitian jumlah minimal dukungan dan juga sebaran yang merupakan syarat dari dukungan pasangan calon perseoarangan, termasuk melakukan analisis dukungan ganda.

"Jika daftar pemilih tetap sebelumnya 195.753, calon perseorangan harus memperoleh 10 persennya," ujar Wahidah.

Sementara, untuk pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati ini ditetapkan pada 19 September hingga 21 September. Begitu proses selanjutnya akan ada tahapan yang sudah dijadwalnya dalam keputusan KPU Kobar.

"Termasuk agenda lainya pengumuman dokumen pasangan calon, pemeriksaan kesehatan, penelitian syarat pencalonan untuk paslon yang diajukan oleh parpol dan gabungan parpol itu dilakukan di bulan September," terangnya.  (CR-1/*)

Berita Terbaru